Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Sutomo ( Jaba Jro Kuta ) Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kamis (20/1). 
Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Sutomo ( Jaba Jro Kuta ) Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kamis (20/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam penertiban itu 18 Pelanggar diberikan sanksi administrasi dan push up dan dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika  tidak menggunakan masker maka tim  akan ada memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Ia  tidak memahami, semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja.  Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar