Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban di Jalan  Katalia – Jalan Angsoka Kelurahan Ubung  Kecamatan Denpasar Utara Senin (7/3).
Denpasar  (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban di Jalan  Katalia – Jalan Angsoka Kelurahan Ubung  Kecamatan Denpasar Utara Senin (7/3)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan  dari semua pelanggar
Sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3  orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.
Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan covid 19. Namun  setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. “Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsan.
Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.
Dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat serlalu.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar