Jakarta (Metrobali.com) –

Hakim PN Niaga Jakarta pada putusannya Senin (30/3/2020) menyatakan menolak isi gugatan perusahaan rekaman Nagaswara terhadap Youtuber Atta Halilintar yang dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah tanpa izin.

“Kami menilai putusan hakim cukuplah cermat dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” kata Agustinus Nahak, SH, MH., Kuasa hukum Atta Halilintar, Senin (30/3/2020).

Pihaknya sejak awal menilai bahwa gugatan tersebut prematur dan salah alamat, “Kami berharap nama baik klien kami segera dipulihkan,” tutur Nahak.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat Rp 9,5 miliar oleh perusahaan rekaman Nagaswara. (hd)