Winny Erwindia

 Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung menyatakan penahanan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia, berlangsung 20 hari ke depan sampai 24 September 2014.


 “Penahanan ini dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum hingga 40 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (5/9).

 Winny yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura senilai Rp80 miliar, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

 Parahnya lagi Winny yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011, sempat terbang ke Singapura sedangkan Kejagung beberapa hari lalu baru mengajukan pencegahan terhadap Winny ke luar negeri.

 Kapuspenkum menyatakan dasar penahanan oleh penyidik terhadap Winny, yakni, kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

 “Hingga penyidik menjebloskannya ke dalam penjara,” katanya menandaskan.

 Winny sendiri bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap dirinya karena sama sekali adanya pembayaran untuk pembelian pesawat itu.

“Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang, karena Winny kooperatif,” kata kuasa hukumnya, Masyhudi.

Ia juga mengaku jika kliennya itu berobat ke Singapura hingga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Anak buahnya mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar, sudah ditahan terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu.

 Tersangka MI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). AN-MB