sudikerta hadiri rapatDenpasar (Metrobali.com)-

 

Keberadaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu pasalnya mengatur bahwa bantuan/ hibah diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga, yang berbadan hukum Indonesia menimbulkan polemik dan menyebabkan terhambatnya realisasi penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dana Hibah dari Pemprov kepada lembaga-lembaga adat seperti Desa Pekramaan, Subak, Subak Abian, serta organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan.  Terlebih di Bali Desa Pekraman memiliki keunikan dan tidak berbadan hukum,   yang berbadan hukum adalah desa dinas. Hal ini terungkap saat Wakl Gubernur Ketut Sudikerta mengadakan rapat bersama Majelis Utama Desa Pekramaan (MUDP), Majelis Madya Desa Pekramaan, Majelis Alit Desa Pekramaan bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Bali di ruang rapat Praja Sabha Kantor Gubernur, Selasa (1/9). Wagub menjelaskan rapat diadakan guna mensosialisasikan hambatan yang ada terkait penyaluran BKK dan dana hibah, dan  sekaligus berbagi pendapat guna menemukan langkah konkrit yang bisa diambil untuk menghadapi hambatan tersebut. Sehingga diharapkan Wagub masyarakat Bali mengetahui keadaan tersebut, dan opini penyaluran bantuan tersebut tidak bias.

Lebih jauh Wagub memaparkan memang ada Surat Edaran (SE) dari Kemdagri yang mendukung bantuan itu bisa dicairkan, namun dinilai Wagub SE dasar hukumnya tidak kuat untuk mereduksi sebuah undang-undang. “SE sifatnya hanya himbauan, tetapi yang menjadi payung hukum adalah undang-undang. Itulah yang kita pakai dasar merealisasikan bantuan-bantuan tersebut,” ujar Wagub.

Oleh karena terus berubahnya aturan-aturan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan penafsiran yang beragam, dan apabila salah menggunakan dasar aturan tersebut ditakutkan bisa menimbulkan implikasi hukum baik kepada Pemprov selaku pelaksana maupun bendesa-bendesa selaku penerima. Untuk itu sesuai komitmennya bersama Gubernur Made Mangku Pastika, Pemprov telah mengirim  Sekda Provinsi Bali Cok Pemayun, ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan kepastian payung hukum yang benar. Selama proses koordinasi itu para Perbekel, Bendesa, Kelian Subak, dan Kelian Subak Abian tetap diharapkan melengkapi proposal pengajuan bantuan, sehingga saat didapatkan kepastian payung hukum yang benar bantuan bisa langsung direalisasikan.

Hal senada dengan Wagub disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana. Menurutnya hal in memang perlu perlu diselaraskan. Jika merujuk Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri, Ia menilai realisasi BKK masih dimungkinkan seperti tahun sebelumnya yang berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 yang mengatur aliran dananya bisa ditransfer dari kas daerah ke kas desa, dan selanjutnya ditransfer ke kas desa pekramaan. Namun dengan keluarnya Permendagri Nomor 133 Tahun 2014, proses transfer itu tidak dimungkinkan lagi karena salah satu pasalnya mengatur pembiayaan yang diberikan desa dinas kepada desa pekramaan harus dalam bentuk kegiatan sesuai RAP desa. Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 yang ditetapkan 31 Desember 2014 dan berlaku secara resmi 1 Januari 2015, menurutnya peluang untuk menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 sebagai payung hukum apabila dikaitkan dengan APBD Pemprov Bali TA 2015 yang ditetapkan jauh sebelumnya.  Serta didukung juga salah satu pasal yang termuat dalam Permendagri 133 yang menyatakan realisasi BKK bisa kembali diajukan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Untuk itu sesuai sosialisasi yang sudah dilaksanakannya, ia berharap seluruh proposal pengajuan bantuan dari masing-masing Kabupaten/Kota tetap berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007.  

Salah satu  peserta yang hadir , Ketut Jendra, Wakil Pekaseh Gede Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Negara, menyatakan harapannya agar BKK yang sudah rutin digelontorkan oleh Pemprov bisa segera dicairkan. Karena menurutnya dengan bantuan tersebut, subaknya bisa membangun sarana prasaran irigasi demi kemajuan petani di daerahnya. Ia berharap Gubernur Bali bersama Wagub dan jajarannya bisa segera mencarikan jalan keluar, sehingga bantuan bisa cepat terealisasi.AD-MB