Foto: Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto.

Denpasar (Metrobali.com)-

Wacana dan tuntutan penutupan taksi online (taksol) kembali menghangat dan menggelinding bak bola liar di Bali. Hal ini semakin menyiratkan taksi online belum sepenuhnya diterima di Bali khususnya dari pihak taksi konvensional.

Wacana itu juga kembali meruncing dalam  pertemuan antara utusan Gubernur Bali yakni Perusda Bali dengan perwakilan driver konvensional di Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (9/5/2019) yang mengisyaratkan adanya penutupan taksi online (taksol).

Pasca kembali muncul wacana itu, gelombang penolakan atas penutupan taksi online ini pun kembali marak dari pihak komunitas driver taksi online maupun pihak perusahaan.

Tanggapan keras  dan penolakan atas wacana ini datang dari Direktur PT Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), Aryanto. “Jayamahe merupakan satu di antara rekanan dari transportasi online nasional yang ada di Bali tidak sepakat rencana penutupan taksi online,” kata Ariyanto lewat pesan singkat yang dikirimkan, Sabtu (11/5/2019).

Lalu Ariyanto membeberkan sejumlah alasan penpenila atas wacana penutupan taksi online ini. Pertama, dasar hukum taksi online roda empat sudah tercantum dalam Permenhub nomor 118 tahun 2018.

“Dalam Permenhub itu memang dijelaskan terkait kewenangan Gubernur untuk mengatur jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya, menetapkan tarif minimum per kilometer dan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) untuk wilayah operasi dalam satu Provinsi,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan Permenhub 118 itu kewenangan Gubernur tidak sampai menutup taksi online. “Selama ini kami taksi online Jayamahe Transport, melengkapi armada kami dengan ijin angkutan sewa khusus dan yang menerbitkan izin itu adalah Gubernur,” kata Aryanto.

Alasan kedua yaitu keberadaan taksi online ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kalau berniat Gubernur menutup taksi online, maka harus dipikirkan juga berbagai aspek dan dampaknya di masyarakat.

“Seperti masyarakat di Bali banyak yang berprofesi sebagai driver taksi online. Mereka sudah kredit mobil, sehingga dampaknya kalau ditutup berapa ribu unit yang akan macet dan tentunya berpengaruh pada perekonomian Bali, berupa inflasi,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya segera akan mengambil langkah pertama dengan mengirim surat permintaan audiensi kepada Gubernur Bali.

“Harapannya permintaan kami dipenuhi sehingga Gubernur juga bisa mendengar dan bersikap objektif, mengakomodir aspirasi seluruh masyarakatnya. Minggu depan akan mengirim surat permohonan audiensi ke Gubernur Bali,” ujar Aryanto yang juga sebagai pimpinan DPD PAS (Perkumpulan Armada Sewa) Bali.

Langkah kedua, bilamana gubernur Bali tetap juga menerbitkan SK/Pergub untuk menutup operasional transportasi online, tentu saja hal ini bertentangan dengan aturan diatasnya.

Ariyanto mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah, untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 -perubahan kedua lewat Pasal 1 angka 12UU No. 51 Tahun 2009 — tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Disebutkan Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

“Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan,” tandasnya.

“Langkah ketiga tentu saja kami bersama teman-teman kami seluruh driver online di Bali akan melakukan demo besar-besaran, agar pemerintah provinsi tahu, bahwa mereka telah menyengsarakan dan mengancam nafkah dan pencaharian ribuan masyarakat Bali,” ujarnya.

Ariyanto menyayangkan  pemerintah bukannya malah menyediakan lapangan pekerjaan, malah bertindak dan mengambil keputusan arogan terkait Transportasi online.

“Kami taksi online memiliki hak dan kewajiban sama, yang harus diakomodir oleh Pemerintah. Kami juga warganegara  Indonesia,” tutupnya.(wid)