.Denpasar, (Metrobali.com)

Ribuan massa melakukan aksi solidaritas untuk Jrx Superman Is Dead (SID) pada hari Selasa, 22 September 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar). Aksi solidaritas yang diinisiasi oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER-BALI) bersama Aliansi Kami Bersama Jrx, dilakukan dengan mengedepankan protokoler kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, serta hand sanitizer disediakan oleh panitia aksi. Mereka mendesak agar Jrx SID segera dibebaskan dan Persidangan terhadap Jrx SID dilakukan secara tatap muka langsung di PN Denpasar. Aksi kali ini juga diikuti oleh Personil SID yakni Bobby SID dan Eka SID.

Bobby menyampaikan bahwa ia telah mengenal sosok JRX dan paham betul karakter Jrx SID. Menurutnya, JRX bukanlah seorang penjahat, kriminal ataupun terroris. Jrx memiliki hati yang mulia dan sangat peduli terhadap kehidupan sosial dan lingkungan. Bobby mengajak massa aksi agar terus mengawal proses persidangan Jrx, “Mari kita terus kawal agar proses pengadilan Jrx berlangsung jujur dan independen” tungkasnya.

Nyoman Mardika menyampaikan agar massa aksi agar selalu taat dalam menjalankan protocol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak. Ia juga menegaskan bahwa “Kedepannya kita akan tetap melakukan aksi dengan selalu menaati protokol kesehatan namun tidak lekang oleh substansi kita yakni menuntut agar kawan kita JRX segera dibebaskan” pungkasnya.

Krisna ‘Bokis’ Dinata menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya yang dilakukan secara online, dirinya yang menonton lewat live streaming melihat banyak timbul gangguan seperti terjadi beberapa kali gangguan jaringan, serta suara dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang tidak jelas didengar. Gangguan tersebut menyebabkan sulitnya Jrx SID dan penasehat hukumnya dalam melakukan pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah. Atas hal tersebut, ia menegaskan agar sidang dilakukan secara tatap muka langsung. “Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar persidangan Jrx SID dilakukan secara tatap muka langsung”, tegasnya.

Bokis juga menyampaikan bahwa Majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID pada Sidang perdana Jrx SID Tanggal 10 September 2020, secara sengaja melanggar dan menyimpangi Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu menunjukkan bahwa majelis hakim tidak independen. Lebih lanjut, Bokis menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan ngototnya majelis hakim untuk melakukan persidangan Jrx SID secara online. “Majelis hakim sewenang-wenang mengadili Jrx SID”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar majelis hakim melakukan sidang online adalah Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung yang sama sekali tidak pernah mengikat Jrx SID. Atas dasar tersebut, Bokis menegaskan seharusnya tidak ada alasan untuk menolak persidangan JRX dilakukan secara off line atau tatap muka “MoU seharusnya tidak mengalah KUHAP, MoU hanya mengijat lembaga pembuat, jadi sudah sepantasnya sidang JRX dilakukan offline atau tatap muka. “ujarnya.

Saat aksi berlangsung perwakilan Fan base Supermnan Is Dead lady rose bersama korlap aksi menyerahkan pernyataan sikap. Pernyataan sikap tersebut diterima oleh Wakil Ketua PN Denpasar. Aksi tersebut juga dimeriahkan penampilan band Goldvoice dengan lagu-lagu rap nya yang menggairahkan suasana. Massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib dan tetap menjaga kebersihan lokasi aksi. (Nanto)