Denpasar (Metrobali.c0m)-

Prof. Dokter Wayan Wita yang membuat rekomendasi penegerian UNHI selaku ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerti, bersedia menarik rekomendasi yang telah diberikan, sebab secara pribadi ia mengaku kurang setuju dengan penegerian itu, karena ada hal-hal yang hilang, meskipun ada juga segi positifnya. Ia minta agar pencabutan dilakukan bersama-sama dengan Ketua Umum, agar prosesnya menjadi elegan.

Namun, ia memberikan rekomendasi itu karena Sang Nyoman Suwisma selaku Ketua Umum PHDI telah memberikan rekomendasi terlebih dahulu. Ia baru tahu kalau ternyata tidak ada rapat Pengurus Harian maupun dengan Sabha Pandita serta Sabha Walaka. Ia juga baru tahu ada ketetapan Mahasabha, yang mengamanatkan UNHI dipertahankan dan dikembangkan ke depan menjadi Hindu Centre. Dan tidak mengetahui bahwa tidak ada rapat 3 organ PHDI Pusat.

            Demikian penegasan Putu Wirata Dwikora, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, tentang perkembangan penegerian UNHI Denpasar, usai pertemuan dengan mantan rektor UNUD itu, di Denpasar, Selasa (25/9), dimediasi oleh Prof. Dr. Made Bakta, Rektor UNUD. Hadir Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, Mpu Siwa Putra Paramadhaksa Manuaba, Mpu Siwa Budha Dhaksa Darmita, serta Putu Wirata Dwikora.
            Berbagai komponen merencanakan menemui Menteri Agama untuk menyampaikan penolakan penegerian UNHI, karena UNHI merupakan aset yayasan yang bernaung dibawah PHDI Pusat dan oleh Mahasabha X diamanatkan untuk dipertahankan dan dikembangkan.
            Ujar Putu Wirata,  Wita juga menegaskan, sangat menghormati Ketetapan VI/Mahasabha/2012 yang menginginkan UNHI dipertahankan sebagai aset umat serta PHDI, dan dikembangkan untuk menanamkan nilai serta kearifan Hindu. Apalagi, Prof. Wita, secara pribadi juga kurang setuju penegerian UNHI, namun karena  ada Rekomendasi dari Ketua Umum PHDI Pusat, mau tak mau iapun memberikan rekomendasi. Karena ada rekomendasi itu, ia menduga di pusat sudah mengikuti mekanisme sesuai AD/ART PHDI, yakni melibatkan  3 organ PHDI Pusat.
            Putu menambahkan, rapat gabungan 23/9 lalu membentuk Tim Penolakan Penegerian UNHI dan memberi wewenang penuh kepada tim untuk melakukan  audiensi termasuk proses hukum, bila dipandang perlu. Sebab, proses penegerian tersebut melanggar Tap Mahasabha, mengabaikan 3 organ PHDI Pusat, dan bukan wewenang Prof. Wita untuk memutuskan kalaupun ia masih Ketua Yayasan. Namun, Putu menegaskan akan mengusahakan penyelesaian non hukum, sembari mengingatkan agar semua pihak taat hasil Mahasabha, akta yayasan, serta peraturan perundangan yang berlaku.
‘’Hanya kalau jalan mediasi sudah buntu, proses hukum akan dilakukan, agar hukumlah yang menyelesaikannya. Apalagi ini menyangkut aset PHDI, UNHI harus dijaga dan dipertahankan, jangan sampai asetnya beralih apalagi raib tidak karuan, seperti kasus-kasus sebelumnya,’’ katanya. Dalam seminggu ini akan dilakukan pertemuan 3 organ PHDI dengan Prof. Wita, agar secara kongkret dan tertulis mencabut rekomendasi penegerian yang telah diberikan, sehingga proses di Kementerian Agama bisa dihentikan. SUT-MB