ketut rudia

Denpasar (Metrobali.com)-

Bawaslu Provinsi Bali menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan tujuh wanita di TPS 56 Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kabupaten Badung karena mereka menggunakan formulir C6 milik orang lain.

“Tujuh wanita itu datang bersamaan ke TPS dan sudah sempat mencoblos serta memasukkan surat suara ke kotak suara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia usai meninjau langsung temuan pelanggaran tersebut, di Denpasar, Rabu (9/4).

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, ketujuh wanita tersebut mengakui melakukan hal tersebut karena ada oknum yang menyuruh dengan menjanjikan sejumlah imbalan.

“Semua formulir C6 (kartu undangan untuk memilih) itu merupakan milik warga yang tinggal di Perumahan Puri Gading, Jimbaran,” ujarnya.

Menurut Rudia, atas perbuatan curang yang dilakukan tujuh wanita tersebut, mereka juga sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung.

“Kami akan lihat dulu dan identifikasi lebih lanjut terkait kasus ini, jika memenuhi pasal 310 Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD terkait memilih dengan mengaku sebagai orang lain, maka ancamannya berupa 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp18 juta,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membahas permasalahan tersebut dengan unsur yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang juga meliputi unsur kepolisian dan kejaksaan. “Jika memenuhi unsur pidana, tentunya nanti akan diteruskan ke ranah kepolisian,” kata Rudia.

Terkait dengan kemungkinan pemungutan suara ulang di TPS tersebut karena ketujuh wanita itu sudah sempat mencoblos dan memasukkan surat suara, Rudia mengatakan akan mengkaji lebih lanjut.

Di sisi lain, tambah dia, kejadian serupa hampir terjadi di TPS 49 Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung. Di sana ada beberapa warga yang mencoba mencoblos dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.

“Untungnya berhasil kami cegah dan KPPS di sana teliti mencocokkan antara KTP yang ditunjukkan warga tersebut dengan formulir C6 yang dibawa,” katanya.

Oleh karena dapat dicegah, maka kata Rudia, mereka itu diminta untuk pulang. AN-MB