Foto : Ketua Komisi I DPRD Buleleng Mangku Mertayasa.

Mangku Mertayasa : Saya sudah sarankan ke pak Sekwan Urus Secepatnya

Buleleng (Metrobali.com)-

Ketua Komisi I DPRD Buleleng Mangku Mertayasa menyikapi biasa saja terhadap tudingan terungkapnya DPRD Buleleng nunggak sekitar Rp 200 juta kepada PT Bali Daksina Wisata (BDW) Denpasar sejak Tahun 2017 lalu. Alasannya persoalan tersebut cenderung sifatnya pribadi dan bukan lembaga dewan.”Persoalan ini hendaknya bisa dipilah dan dispesifikasikan yang jelas, apakah itu tunggakan pribadi atau tunggakan lembaga dewan” ucapnya tegas kepada metrobali.com, Selasa (9/10) usai sidang Paripurna DPRD Buleleng
Lebih lanjut ia menerangkan kalau tunggakan kepada BDW sifatnya pribadi, secara otomatis menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, mungkin staf atau mungkin juga pribadi anggota dewan yang dimungkinkan kebetulan mengajak keluarganya. “Hal ini jelas bukan menjadi tanggungan negara dan ini menjadi tanggungan pribadi” jelasnya.
Menurut Mangku Mertayasa dengan sistem keuangan riil cost, semestinya tunggakan itu tidak ada. Karena sistim administrasi keuangan yang riil cost, dimana uang bisa diamprah ketika SPJ sudah selesai dibuat. ”Secara hukum administrasi, yang disebut dengan SPJ diantaranya adanya nota kwitansi pembayaran dan ada kwitansi pelunasan, kapan kegiatannya dan siapa pihak ketiga yang dipakai, maskapainya apa, notanya berapa dan sebagainya” ujarnya.”Karena urusan dengan pihak ketiga dalam hal ini BDW, kita sebagai anggota dewan tidak terlibat langsung. Dalam artian kita hanya sebagai user, pengguna anggaran. Dan untuk pengambil kebijakannya ada di sekretariat DPRD Buleleng dan inipun ada MOUnya yang jelas” ujarnya menambahkan.
Oleh karena bersifat riil cost, kata Mangku Mertayasa tidak ada sesuatu yang dimark up dan ini sangat kecil kemungkinannya. Kalaupun itu ada sifatnya personal low, urusan hukum pribadi.”Kami sudah sampaikan ke pak Sekwan, agar hal ini diurus secara jelas spesifikasinya. Apakah itu tunggakan pribadi atau tunggakan lembaga” tandasnya.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya. Menurutnya persoalan tunggakan ini membuatnya heran, nilai tunggakan besarannya sekitar Rp 200 juta itu kecil dan malahan sampai terjadi tunggakan dari Tahun 2017.”Kalaupun hal itu benar adanya dan oleh karena nilainya kecil, maka kecenderungan sifatnya pribadi dan bukan dari para anggota dewan saat melaksanakan tugas dinas kelembagaan keluar daerah” ucapnya menegaskan.”Sistem administrasinya sudah jelas kok, kalau anggota dewan melaksanakan tugas kelembagaan keluar daerah. Tunggakan ini, saya rasa sifatnya pribadi” tutupnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     :  Hana Sutiawati