Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi memperlihatkan tokek hias yang diamankan
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi memperlihatkan tokek hias yang diamankan

Jembrana (Metrobali.com)-

Penyelundukan reptil dari Jawa ke Bali digagalkan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (28/10).
Reptil ilegal jenis tokek hias menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, AKP Komang Muliyadi diamankan karena tidak dikengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina asal mula reptil didapat.
“Ada 9 ekor anak tokek hias yang kami amankan” ujar Muliyadi, Sabtu (28/10).
Menurutnya, anak tokek warna warni tersebut ditemukan saat pihaknya memeriksa  mobil box paket ekspedisi Bali Prima L 9905 UC yang dikemudikan Sumardi (56), asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Mobil ekspedisi dengan tujuan Denpasar ini imbuhnya masuk pos pemeriksaan atau Pos 2 pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 08.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi memperlihatkan tokek hias yang diamankan
“Kesembilan anak tokeknya ditempatkan kedalam 9 kotak plastik dan dimasukan ke dalam kardus berisi tumpukan makanan ringan” ungkapnya.
Lanjut Muliyadi, sopir mengaku tidak mengetahui isi paket karena semua isi pengiriman paket dari pengakuan sopir telah diperiksa pihak kantor.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya barang bukti reptil dan sopir dilimpahkan ke Kantor Karantina Wilker Hewan Giilimanuk karena melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.
Harga tokek hias tersebut dipasaran mulai dari seratus ribu hingga satu juta rupiah tergantung jenisnya. MT-MB