Tim SMS Temukan Ratusan C-1 Tanpa Tally
Sementara Relawan di lapangan terus mengumpulkan pelanggaran dalam pilkada Karangasem, di pusat data, Tim SMS dan penasihat hukumnya terus bekerja keras menggali indikasi-indiksi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Usai mengumpulkan keterangan Saksi bersama pengacara, Selasa (5/1) di Denpasar, Tim menemukan ratusan pelanggaran di C-1, berupa rekapitulasi tanpa menyertakan tally. Padahal hal itu diatur di di pasal 48 PKPU No. 10/2015.
Hal itu terungkap di sela-sela rekapitulasi kesaksian dan barang bukti pelanggaran Pilkada Karangasem, di Denpasar. Nampak hadir Ketua Tim dan Relawan SMS Wayan Sutena, SH, beserta Kuasa Hukum yang terdiri Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Muspani, S.H., Teguh Prastyo Nur W, S.H., Haru Permadi, S.H.dan I Putu Wirata, S.H. Hadir juga Wayan Sudirta, SH dan Ni Made Sumiati, SH.
‘’Dari 923 TPS di seluruh Karangasem, hanya beberapa puluh TPS saja yang menerapkan cara tally. Ini kenapa bisa massif begitu pelanggarannya? Ada apa dibalik semua itu?” tanya Wayan Sutena.
Putu Wirata Dwikora yang merekap temuan tersebut mengaku kaget dan menilai janggal, mengapa begitu banyak TPS tidak ada rekap dengan cara tally. Kalau dipikir secara logika, dengan meniadakan tally maka akan memudahkan oknum KPPS menyalahgunakan kewenangannya untuk mencurikan suara bagi paslon yang didukungnya. Sebab, untuk menggelembungkan suara paslon tertentu, tinggal mengganti angkanya dan tidak perlu repot menghapus tally yang memerelukan waktu lama untuk melakukannya.
‘’Ini mengindikasikan ada unsur sistematis dan massif, karena ada ratusan TPS di 8 kecamatan tidak disertai lembar tally,’’ imbuh Putu Wirata. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.