pantai sanur

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada warga negara asing dengan melibatkan Kantor Imigrasi Denpasar, TNI dan Polri.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Kesbangpol Denpasar, Ida Bagus Andika Putra di Denpasar, Rabu (29/4) mengatakan pihaknya sulit melakukan sidak kepada WNA yang tinggal di vila, di kawasan wisata Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Sanur, karena mereka mengunci pintu pagarnya.

“Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan melalui aparat desa setempat, namun mereka banyak yang membandel tidak mau wajib lapor diri mengenai tinggal di lingkungan setempat. Karena itu kami turun bersama tim gabungan,” katanya.

Ia mengatakan kegiatan sidak tersebut rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

“Kali ini kami menyasar WNA yang berkediaman di kawasan wisata Sanur dengan melibatkan tim gabungan dari Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisiplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

Andika Putra mengharapkan aparat desa dapat melakukan pendataan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbangpol yang nantinya dapat menindaklanjuti keberadaan WNA di masing-masing wilayah desa.

“Walau mereka sebagai wisatawan, namun WNA yang tinggal lebih dari 1 kali 24 jam di suatu wilayah (vila) harus melaporkan diri kepada aparat desa atau kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal,” katanya.

Tim gabungan satu per satu mencoba mendatangi vila. Akhirnya menemukan seorang WNA bernama Richard James Conley asal Amerika. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum mengurus administrasi di kantor desa setempat dan hanya mengurus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Begitu juga Johanes Hermannus asal Belanda yang menempati vila di Gang Jempiring Sanur menyambut baik kehadiran anggota tim pemantau WNA. Mengenai kelengkapan surat-surat berkaitan dengan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas, mereka telah memiliki izin lengkap.

Namun mereka mengakui bahwa dirinya belum melapor diri pada lingkungan setempat.

“Saya akan segera melapor diri ke lingkungan agar memberikan kenyamanan pada saya selama tinggal disini,” katanya setelah petugas melakukan sidak tersebut.

Sedangkan Cynthia Leuisa Pisera warga asal Australia yang tinggal di Jalan Batur Sari Sanur menyalahgunakan visa turis untuk membuka usaha minuman.

Bahkan mereka melakukan usaha sudah tiga tahun dan telah mempekerjakan 10 pegawai. Atas penyalahgunaan visa tersebut pihak Imigrasi Denpasar langsung menahan paspor untuk diproses.

Hendra Sudarsa dari Kantor Imigrasi Denpasar mengatakan paspornya dibawa ke kantor imigrasi untuk diproses.

“Kami proses dulu penyalahgunaan visa ini. Nanti kalau sudah pasti berapa lama melakukan usaha baru ada tindakan,” ujarnya.

Hendra Sudarsa menambahkan kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan semacam ini sangat baik, sehingga dapat mengawasi WNA yang menyalahgunakan visa.

Sekretaris Lurah Sanur, I Gusti Ngurah Arya Widana mengaku hampir semua lingkungan di wilayah kelurahan Sanur ada WNA. Beberapa dari jumlah WNA tersebut yang bertempat tinggal mengontrak rumah warga maupun mengontrak vila.

Arya Widana mengharapkan dari sidak ini dapat memberikan pemahaman kepada WNA, sehingga nantinya dapat menghormati kehadiran aparat desa untuk melakukan pendataan terkait dengan keberadaan WNA di wilayah Kelurahan Sanur.

“Kami harapkan WNA yang tinggal di Sanur harus wajib lapor kepada aparat lingkungan. Ini demi keamanan mereka selama di Bali. Kalau mereka menempati vila atau rumah tidak melapor kepada aparat setempat itu tindakan melanggar hukum,” katanya. AN-MB