Klungkung ( Metrobali.com )

Dengan waktu satu kali dua puluh empat jam jajaran Polres Klungkung behasil menangkap pelaku pencurian sapi. Sebelumnya,  korban Nurata warga Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Klungkung  melaporkan kehilangan induk sapi ke Polsek Klungkung Minggu ( 27/10 ) sekira pukul 11.00 wita.

Berbekal laporan itu Tim Buser Polsek Klungkung yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wiastu Andre melakukan penyelidikan untuk turun ke lapangan dan diperoleh informasi bahwa di Desa Tangkas pernah terjadi pencurian sapi dan sudah digantikan dengan mencicil.

Selanjutnya anggota Buser Polsek Klungkung, sudah melakukan lidik di Desa Tangkas Klungkung dan diperoleh nama Boy ( asal Tangkas).  Boy sebelum ke jadian sempat terlihat di sekitar TKP, di mana ketika itu telah terjadi kehilangan sapi dan sempat membayar uang cicilan tebusan ganti sapi Rp. 3 jt kepada korban sebelumnya.

Mendapat kabar itu,  Wiastu Andre selaku pimpinan tim Buser  tidak mau menyerah meskipun waktu yang seharusnya digunakan pulang istirahat hari itu juga orang yang dicuragai diburu. Tidak sia – sia jerih payah anggota Buser akhirnya membuahkan hasil. Tersangka atas nama I Kadek Ariana alias Boy warga desa Tangkas berhasil ditangkap.

Kemudian dilakukan introgasi ternyata  tersangka mengaku mencuri 2 sapi di tempat yang berbeda yaitu masing-masing 1 ekor sapi di Desa Tangkas dan 1 ekor sapi di Desa Gelgel. Pelaku sendiri mengaku sapi itu sudah dijual dengan harga Rp 7 juta dan Rp 6 juta kepada pak Kartika alamat Banjar Pulosari, Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku , Bangli.

Dari keterangan korban harga sapi itu bisa dijual dengan harga antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta sehingga sapi hasil curian itu pembelinya mendapatkan untung yang besar.

Sementara itu pelaku sendiri ketika dikonfermasi hasal penjualan sapi itu sudah dibelikan sepeda motor Jupiter warna biru DK 6744 MJ. Sisanya menurut pelaku digunakan membayar ganti uang juru belanja di pura dan bayar ganti curi sapi.

Selanjutnya Andre meluncur ke Bangli untuk mencari pembeli sapi curian atas nama pak Kartika, dan itupun tidak sulit dilakukan karena sudah membawa identasnya . Dan saat itu juga langsung di bawa ke kantor Polsek Klungkung, berserta mobil Carry warna hitam DK 9694 PK yang digunakan mengangkut sapi untuk di periksa.

Dari hasil pemeriksaan bahwa  pembeli sapi itu mengaku sudah dijual ke Pasar Hewan Beringkit, Mengwitani, Kabupaten Badung pada 2 hari setelah kejadian kepada orang yang tidak di kenal. Dan, dirinya mengaku sering membeli sapi tersangka.

Sementara menurut Andrer, tersangka masih dilakukan pengembangan ke TKP lain yang pernah  terjadi di wilayah Hukum Polres Klungkung. Dan dengan kasus ini Andre mengatakan tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e ( pencurian hewan )  KUHP.

Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri YW, Sik mengatakan, terungkapnya pencurian sapi berkat keuletan anggota Polsek Klungkung, serta informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut Sri menguhimbau kepada peternak sapi di wilayah Klungkung, agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap ternak masing – masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Pengungkapan kasus yang dilaporkan sekaligus mengungkap kasus serupa yang telah lama tidak terungkap.

Kapolres sendiri tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada media yang telah bekerja sama dengan Polres Klungkung, semoga himbauan tadi dapat disebar luaskan guna mencegah peristiwa serupa.

Tersangka sendiri bersama teman yang diajak saat ini ditahan Pelsek Kota.  SUS-MB