Rapat gabungan Dewan bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) siang ini, Selasa (14/01/2020).

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Dewan Karangasem soroti mutasi tengah malam yang dilaksanakan Pemkab Karangasem pada 07/01/2020 lalu.

Kini selain terkesan dadakan dan dilaksanakan nyaris tengah malam justru kembali muncul oersoapan baru dimana ada perbedaan jumlah SK yang keluar dengan jumlah undangan pelantikan saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dari jumlah undangan sebanyak 64 ke esokan harinya muncul 79 SK.

Tentu saja ini menjadi sorotan, seperti yang terungkap dalam rapat gabungan Dewan bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) siang ini, Selasa (14/01/2020). Sejumlah anggota Dewan menghujani Kepala BKPSDM dengan segudang pertanyaan terkait dengan mutasi tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana didampingi Wakil Ketua, I Nengah Sumardi dan Wayan Parka. Pertanyaan paling menohok datang dari Ketua Fraksi PDIP, I Made Wirta, meski secara logika pemutasian adalah hal yang wajar, namun menurutnya beberapa hal dalam proses pemutasian tersebut ada yang perlu dipertanyakan.

Seperti misalnya soal undangan pelantikan dimana awalnya hanya ada 64 tapi di SK yang turum tiba – tiba bertambah menjadi 79 SK. “Nah ini kok bisa seperti itu, ada apa sebenarnya, logikanya jumlah undagan dengan SK yang turun seharusnya sama, ada juga yang mendapatkan undangan tapi dia tidak muncul di SK. Dua poin ini sudah sarat dengan pelanggran menurut pemikiran kami,” kata Made Wirta.

Menurutnya mutasi nyaris tengah malam ini bukan hanya sekali saja terjadi di Karangasem, hal yang sama bahkan sudah berungkali mutasi terjadi mendekati jam 12 malam. Selain itu, ia juga menyoroti undangan yang dilayangkan tengah malam dan itupun hanya lewat pesan wa.

“Sebenarnya ada tidak dari sisi aturan yang dilanggar terkait mutasi kemarin, rapat ini tujuannya untuk meluruskan agar kedepan tidak terulang kembali,” tegurnya

Selain itu, Wirta juga meminta data apakah ada ASN yang terkena mutasi dimasa jabatannya yang kurang dari 2 tahun karena dalam aturan ASN bisa dimutasi minimal menjabat selama dua tahun dan maksimal 5 tahun.

Dicerca sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg menjelaskan, soal undangan tersebut pihaknya mengakui bahwa memang benar undangan disampaikan lewat WA.

“Saat itu karena Baperjakat masih berproses, yang pasti undangan lampiran sebanyak 64. Selanjutnya sambil undangan jalan melalui grup wa, kembali berproses untuk membahas untuk temen-temen yang tidak bisa diundang lewat grup wa maka kami hubungi lewat telepon,” kata Gusti Rinceg.

Terkait dengan jumlah SK yang turun, ia juga membenarkan bahwa dari 64 berkembang menjadi 79 karena saat itu Baperjakat masih berproses. Saat pelantikan ada beberapa yang batal dilantik seperti Camat Sidemen dan Camat Rendang.

Sementara soal aturan tersebut, dalam hal Rotasi horisontal atau mutasi itu tidak kena dengan aturan minimal dua tahun, dengan adanya Perka 5 tahun 2019, pindah jabatan diikat dengan masa waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Dengan keluarnyabPerka ini dipastikan 2 tahun mengikat tidak boleh didorong kecuali telah memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam perka. Inilah dasar kami untuk melakukan mutasi,” jelasnya

Nah untuk persoalan apakah ada yang yang dilanggar, tentunya pihaknya dari BKPSDM tentunya menhindari sekecil mungkin untuk melanggar, tetapi karena mutasi ini kita sampaikan BKN, nanti apabila  BKN menemukan pelanggaran tentu nakan diefaluasi.

Pewarta : Suartawan
Editor : Hana Sutiawati