Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menegaskan jika penggeledahan rumah Anas Urbaningrum oleh penyidik KPK merupakan hal lazim yang dilakukan terhadap seorang tersangka.

“Penggeledahan itu lazim untuk seorang Anas Urbaningrum sebagai seorang tersangka, termasuk beberapa barang dan uang yang disita dari rumah milik Anas Urbangrum,” jelas Busyro saat ditemui di Hotel Best Western Kuta, Bali, Rabu 13 November 2013.

Dari hasil penggeledahan itu, sambung Busyro, penyidik KPK mengamakan uang senilai Rp1 miliar, handphone dan beberapa barang lainnya.

Ia menegaskan jika seluruh proses penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK. Ia menampik anggapan adanya penyitaan di luar prosedur yang diatur di KPK.

Nantinya, barang bukti yang disita tersebut akan dipilah oleh penyidik. Jika tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, maka seluruhnya akan dikembalikan.

“Nantinya penyidik akan memilah-milah. Kalau tidak terbukti, maka akan dikembalikan. Bahkan bukan hanya uang, tetapi HP juga ikut disita,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Busyro menegaskan jika KPK juga akan menyita paspor milik istri Anas, Athiyah Laila. Kendati begitu, Busyro tidak menjelaskan apakah istri Anas akan dicekal ke luar negeri. BOB-MB