Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia.
Denpasar (Metrobali.com)-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan pasangan calon (paslon)  peserta pilkada serentak Bali 2018 agar tidak menjanjikan dana bantuan kepada kelompok masyarakat misalnya kepada desa pakraman.  Sebab  janji pemberian dana yang merupakan bagian program visi misi paslon dikategorikan sebagai pelanggaran money politic atau politik uang.
“Kalau calon berjanji akan memberikan sejumlah uang ataupun janji bantuan dana kepada kelompok masyarakat, itu kan sudah bagian dari money politic. Sebab uang yang dijanjikan itu dalam rangka keterpilihan. Jadi hal itu bisa dikategorikan pelanggaran pilkada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia saat memantau pelaksanaan tes psikologis paslon peserta Pilkada serentak Bali 2018 di kantor KPUD Bali Sabtu, (13/1/2018).
Paslon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati dihimbau tidak menjanjikan dana bantuan kepada desa pakraman atau kelompok masyarakat lainnya sebagai bagian upaya menarik simpati pemilih. Apalagi janji tersebut dilontarkan ketika masa kampanye nanti.  Terlebih pula dana bantuan yang dijanjikan akan dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) masing-masing ketika paslon terpilih sebagai kepala daerah.
Kendatipun dana bantuan tersebut belum diberikan dalam masa pencalonan dan masa kampanye paslon dan hanya dijanjikan akan diberikan menggunakan dana APBD setelah terpilih, Rudia menegaskan janji tersebut tetap merupakan bagian pelanggaran politik uang. “Dana APBD tidak boleh digunakan dalam rangka memberikan janji untuk keterpilihan paslon,” tegasnya.
Jika ada paslon yang menjanjikan dana bantuan dalam program yang diusungnya, kata Rudia,  Bawaslu Bali akan memberikan teguran bahkan bisa berujung kepada penjatuhan sanksi. Baginya, jika ada keinginan paslon untuk memberikan bantuan dana dalam programnya lebih baik hal tersebut disampaikan ketika sudah benar-benar terpilih bukannya dalam masa pencalonan atau masa kampanye.
“Jika ingin memberikan bantuan kepada desa pakraman lebih baik janji tersebut disampaikan setelah terpilih sebagai kepala daerah, jangan sekarang,” pungkas alumnus Pascasarjana Undiknas Graduated School tersebut. WID-MB