Jembrana (Metrobai.com)-.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Rabu (26/2) melakukan tera ulang dacin (timbangan). Bersama Dinas Perindagkop Jembrana tera ulang dacin menyasar sejumlah pedagang di Pasar Anyar, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Lebih dari 50 dacin atau alat ukur berbagai jenis milik pedagang di Pasar Anyar dilakukan tera ulang.

Dewa Putu Widiana Putra, salah seorang petugas UPTD Metrologi Legal Buleleng mengatakan tera ulang dilakukan guna mengantisipasi dugaan kecurangan pedagang dengan penambah pemberat pada alat ukur.

“Kami terkadang menemukan pemberat seperti karet, magnet dan besi” ujarnya, Rabu (26/2).

Alat-alat tersebut lanjutnya, sengaja di pasang pedagang di timbangan dengan tujuan mencari keuntungan. Padahal pihaknya sering melakukan sosialisasi bahwa memasang benda pemberat di timbangan dilarang.

Melalui terang ulang tersebut diharapkan timbangan untuk berjualan bersih dari benda-benda yang dapat merugikan konsumen (pembeli).

Dalam tera ulang itu petugas tidak saja membersihkan badan timbangan, juga memberi tanda pada batu timbangan. Pasalnya Pasar Anyar Kelurahan Banjar Tengah sejak tahun 2019 dicanangkan sebagai pasar tertib ukur. (Komang Tole)