Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat menerima kunjungan Ketua Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali, Gede Ngurah Ambara di Denpasar, Rabu (23/6/2021).
Denpasar (Metrobali.com) –
Komitmen lembaga Ombudsman memastikan untuk terus mengawasi jalannya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Bali agar berjalan dengan baik, transparan dan kredibel sehingga terhindar dari berbagai kepentingan politik.
“Tidak boleh ada lagi modus-modus ‘usang’ untuk memakai ‘jalur tikus’ dalam upaya meloloskan calon peserta anak didik yang mengganggu kemandirian pelaksanaan PPDB,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab saat menerima kunjungan Ketua Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali, Gede Ngurah Ambara di Denpasar, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta sistem penerimaan peserta didik secara online maka semestinya kualitas pelaksanaan PPDB 2021 harus lebih baik dan bermartabat dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada kesempatan itu Ketua BMPS Bali, Gede Ngurah Ambara memberikan berbagai usulan dan saran serta mendorong Ombudsman untuk terus mengawasi kualitas kinerja dan performa pelaksanaan PPDB 2021 di Bali.
“Kami juga berharap Ombusman mendukung kesetaraan peran perguruan swasta yang sangat strategis dalam sumbangsihnya memajukan dunia pendidikan di Bali,” ujar Ngurah Ambara.
Bahkan kami mendorong keberadaan Seksi Khusus di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemprov Bali untuk meningkatkan kesetaraan peran perguruan swasta dimasa datang sehingga tidak ada lagi disparitas kesenjangan perhatian pemerintah terhadap sekolah swasta ketimbang dengan sekolah negeri.
“Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan kebijakan terkait jumlah kapasitas rombongan belajar (rombel) yang tahun lalu secara ‘last minute’ bisa bertambah sebab hal ini tentunya sangat merugikan pihak sekolah swasta,” terangnya.
BMPS Bali juga mengamati adanya eksodus perpindahan secara besar-besaran ke sekolah negeri setelah peserta didik menjalani ‘pendidikan sementara’ satu semester di sekolah swasta sebelum bersiap-siap ke sekolah negeri. “Hal ini akan merugikan pihak sekolah swasta yang seolah-olah hanya menjadi ‘transit’ perpindahan sekolah,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan PPDB 2021, BMPS juga membuka nomor layanan pengaduan masyarakat yang juga diharapkan turut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
“Jika ada usul, saran dan keluhan terkait permasalahan PPDB 2021 di Bali, silahkan menghubungi Hotline Service BMPS di nomor 0811-1363-600,” terang Ambara.
Pewarta : Hidayat