Pasangan Selingkuh Ilustrasi
Buleleng (Metrobali)-
Operasi gabungan yang melibatkan Polres Buleleng, Polisi Militer, Satpol. PP Buleleng, Forum Peduli Perempuan dan Anak Buleleng (FPPAB) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam, penginapan, serta rumah kost yang ada di Singaraja.
Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Minggu (24/5) mengatakan digelarnya kegiatan ini, untuk memberikan efek jera dan shock terapi kepada masyarakat ataupun anak-anak remaja yang sudah berbudaya salah di lingkup Masyarakat.  Artinya berbudaya yang salah ini tidak bisa dilakukan pembiaran.”Kalau dilakukan pembiaran akan menjadi budaya yang salah. Mumpung masih bisa kita rubah, alangkah baiknya dilakukan perubahan budaya salah itu agar menjadi budaya yang lebih baik untuk masyarakat Buleleng,” terangnya.
Dalam sidak ini, ada beberapa orang yang berhasil dijaring diantaranya, pasangan bukan suami istri yang kedapatan disebuah penginapan. Bahkan yang wanita adalah seorang PNS di Pemkab Buleleng.  Selanjutnya 4 pasang anak muda-mudi yang berumur 14 sampai 15 tahun, yang mengaku sedang mengerjakan tugas kelompok. Serta satu pasangan Mahasiswa . Mereka ini, diberikan tindakan teguran dan pembinaan mengenai jam malam oleh LBH APIK maupun FPPAB. “Khusus untuk pasangan yang berstatus PNS, masih dilakukan pengembangan dan koordinasi untuk tindakan yang akan diberikan. Tapi, kalau nanti ada yang sudah memiliki pasangan akan bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Kami masih menunggu pengaduan dari pasangan yang bersangkutan,” tandas Kapolres Kurniadi.
Sementara itu, Ketua FPPAB, Kadek Carna Wirata menegaskan, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Buleleng, agar segera menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur batasan jam malam untuk anak-anak remaja. Sebab, melihat fenomena saat ini, sudah banyak anak-anak remaja yang menjalani kelakuan menyimpang. Bahkan menurutnya, bukan anak-anak semata yang melakukan hal tersebut, orang dewasa pun kerap melakukan hal menyimpang.”Kami berharap Pemerintah Daerah mampu melahirkan sebuah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak-anak. Karena masih banyak anak-anak diatas jam 11 malam masih banyak yang berkeliaran,” ucap Carna, didampingi dari LBH APIK, Ni Nengah Budawati. GS-MB