made adi purnawijaya1

Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya

Buleleng (Metrobali.com)-
PT Adi Jaya Beton yang beralamatkan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng sejak pertengahan bulan April 2015 telah beroperasi menangani proyek pemerintah tanpa memiliki ijin operasi. Terkait dengan hal ini, pihak DPRD Buleleng bersama Satpol PP Setda Buleleng melakukan sidak dan sekaligus menyegel usaha beton tersebut. Namun sehari setelah dilakukan penyegelan, PT Adi Jaya Beton kembali beroperasi.
Dengan adanya pembangkangan tersebut, sudah barang tentu pihak DPRD Buleleng menjadi berang dan meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat guna menyikapi ulah dari PT Adi Jaya Beton tersebut.
”Kami melakukan sidak dengan Satpol PP. Setelah pada kenyataannya tidak mengantongi ijin, maka dilakukan penyegelan terhadap PT Adi Jaya Beton. Anehnya, setelah sehari disegel, dibuka kembali dan melakukan operasi. Ini yang membuat kami sangat kecewa sekali. Ini berarti sudah ada pembangkangan terhadap aturan yang ada” demikian dikatakan Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya, Kamis (3/9) usai rapat dengar pendapat di ruang gabungan komisi.
Menurut Made Adi Purnawijaya dari fraksi Demokrat ini, semestinya perusahaan yang menangani proyek, apalagi proyek pemerintah agar sudah mengantongi ijin terlebih dahulu dalam melakukan operasional dan bukannya menggampangkan persoalan ijin. Artinya beroperasi dulu, barulah mengurus ijin. Paradigma seperti ini, agar tidak dibudayakan,”Kami melakukan rapat dengar pendapat didewan terkait dengan perusahaan yang beroperasi tanpa ijin ini, untuk meluruskan aturan yang ada” ujar tegas Made Adi Purna Wijaya.”Keputusan rapat,  pihak PT Adi Jaya Beton telah siap mengurus ijin. Dan selama ijin belum selesai, tidak akan beroperasi” pungkasnya
Ungkapan yang sama juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Buleleng, Putu Karuna. Ia mengakui PT Adi Jaya Beton selama ini memang belum mengantongi ijin operasi. Kendatipun dalam operasi kegiatannya untuk menunjang pembangunan pemerintah, aturan hukumnya harus dipenuhi terlebih dahulu berupa perijinan.”Kalau tidak mengantongi ijin, sudah barang tentu legalitasnya diragukan” terang Karuna
Iapun mengungkapkan bahwa PT Adi Jaya Beton sudah beroperasi sejak pertengahan bulan April 2015 lalu dan sudah mengerjakan proyek pemerintah seperti pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, Jalan Udayana Singaraja serta venue Porprov,”Sekarang ijinnya sudah diurus oleh pihak PT Adi Jaya Beton. Dan selama belum mengantongi ijin, mereka itu siap untuk tidak beroperasi” pungkas Karuna. GS-MB