Klungkung ( Metrobali.com )

Penyerahan Tahap II kasus pencabulan tersangka Nyoman Soma  ke kejaksaan klungkung diserahkan polisi pada Selasa ( 26/2 ). Secara otomatis status oknum guru tersebut naik menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan Kacabjari Nusa Penida Sterry Fendy Andih, SH kepada Metrobali.com saat oknum guru tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Rutan Klungkung.

Proses penyerahan Soma dilakukan pukul 10.00 wita di Kajari Klungkung. berkas tahap kedua berikut barang bukti dan tersangka. Sementara itu Soma nampak mengisi kelengkapan administrasi di ruang Kacabjari Nusa Penida Sterry Fendi Andhih SH. Nampak Soma didampingi dua orang kuasa hukumnya Ternehem Taringan SH dan Made Rai SH dari Paradi. Soma diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Nusa Penida Iptu I Nyoman Merta Karyana bersama anggotanya Bripka Nyoman Sudnyana.

Sementara itu begitu diterima kejaksaan, Soma langsung mengajukan penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya. Kacabjari Nusa Penida, Sterry tidak serta merta mengabulkan permintaannya. Untuk hal itu Sterry harus menghadap dulu kepemimpinya yaitu Kajari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwija. Dan ternyata penangguhan penahanan terhadap terdakawa Soma ditolak Kajari.

Sterry menjelaskan kalau penangguhan penahanan yang dilakukan terdakwa Soma ditolak Kajari. Salah satu alasanya karena terdakwa sudah sempat ditahan Kepolisian sehingga penahanannya dilanjutkan. Hal ini menurut Sterry sesuai dengan kewenangan Kejaksaan. Sementara untuk penyerahan berkas tahap kedua sudah kelar. Terdakwa pun bisa masuk ke proses hokum selenjutnya dengan tiga alat bukti yakni saksi, ahli dan petunjuk. Sementara soal teknisnya nanti akan di ungkap dalam persidangan.

Sementara penangguhan penahanan dilakukan terdakwa karena yang bersangkutan berstatus PNS yakni sebagai guru. Selaian itu alasan lain karena terdakwa punya tanggungan anak anak dan istri sudah tidak ada. Terdakwa dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara itu penesehat hokum terdakwa Ternehem Taringan terkait soal penangguhan penahanan menurutnya itu adalah hak Kejaksaan untuk menolaknya. Hanya saja dirinya mengaku tetap akan menguji hal itu dalam Pengadilan nanti. Selaian itu Taringan juga mengatakan kalau kasus ini terkesan dipaksakan dan terkesan masih premature. Ini bisa dilihat dari kasus yang ditangani cukup lama yakni hampir Setahun dan sangat sulit untuk mencari bukti bukti. Bahkan kasus ini juga sempat bolak balik P19.

Selaian itu Taringan juga mengaku tidak terima kalau terdakwa menjelang pelimpahan malah ditangkap. Mestinya penangkapan itu ada proses. Menurutnya baru satu kali surat panggilan namun klienya sudah ditangkap. Karena itu dia mengakui kalau sejak ditangkap klainya menjadi shok. “Ya makanya sejak dua hari lalu langsung minta kita dampingi dia,” ujarnya.

Sementara itu kasus ini mencuat karena Soma diduga telah melakukan pencabulan kepada korban yang juga keponakanya Ni Wayan Sadri 34. dimana Soma diduga telah melakukan pencabulan dengan menyerat korban dan mencium didepan rumah pelaku ketika korban baru pulang dari Pasar Toya pakah, Nusa Penida. Pria asal banjar Biaung, Nusa Penida tersebut pun sempat mengelak dan melakukan perlawanan. Soma sendiri ditangkap jajaran Polsek Nusa Penida Sabtu (23/2) lalu di pelabuhan Bias, Kusamba pukul 17.00 wita.

Sementara itu Taringan juga mengaku heran dengan perhatian para kuli tinta dengan kasus ini. “Justru yang saya herankan perhatian media begitu besar terhadap kasus ini…padahal ini kasus kecil…kasian dia (Soma) dia kan PNS bisa beban nantinya,” pungkasnya.  SUS-MB