Eks napi diciduk polisi

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang pengedar yang juga mantan narapidana narkoba, kembali diciduk anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar, karena kedapatan menyembunyikan 15 paket sabu di kostannya.

Tersangka berinisial WEP (32 tahun), ditangkap pada hari Sabtu (14/3) sekira pukul 14.00 wita siang. Berdasarkan informasi kepolisian dari masyarakat yang tinggal bersebelahan dengan eks napi itu di kawasan Panjer, Renon, Denpasar, pelaku akhirnya bisa ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan kami dia ini seorang pengedar. Dan saat ditangkap info dari masyarakat, ada seorang pengedar sabu yg tinggal di seputaran Panjer Renon. Dan kami lakukan pengecekan ke kost TO ( target operasi) dan TO ada di kamar kostnya,” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Selasa (17/3) malam.

WEP yang sedang tidur ini kget bukan kepalang, lantaran banyak polisi yang datang dan menggeledah kamarnya. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Barang berupa 15 paket Sabu, dengan berat  bersih seluruhnya 10,46 gram, 1 buah bong, 2 ikat pipet jus, 2 bendel plastik klip, kertas kado, 1 buah korek api gas, timbangan elektrik, 1 buah gunting, 1 buah isolasi warna krem, dan1 buah buku tabungan BCA, disembunyikan tersangka diatas speaker.

“Tersangka menyimpan kesemuanya itu diatas speaker yang disimpan dalam sebuah kendi kecil dalam kamarnya,” imbuh Ganefo.

Mantan napi dengan kasus yang sama ini pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. SIA