budi gunawan 3

Jakarta (Metrobali.com)-

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.

“Memutuskan sidang ditunda seminggu ke depan. Dan akan dilanjutkan pada Senin 9 Februari 2015,” kata Hakim Rizaldi Saprin di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Penundaan tersebut dikarenakan pihak termohon yakni KPK tidak memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan perdana.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi sempat memohon izin kepada hakim untuk membacakan permohonan gugatan di muka persidangan. Namun hakim Saprin menolak permohonan tersebut.

“Kalau permohonan sudah dibacakan, berarti pemeriksaan sudah dimulai,” kata hakim. Sementara pihak termohon yang akan dilakukan pemeriksaan tidak hadir pada sidang hari ini.

Kuasa hukum juga sempat meminta penundaan sidang dipersingkat dari yang ditetapkan tujuh hari menjadi tiga hari karena batas waktu persidangab praperadilan hanya tujuh hari. Namun lagi-lagi hakim menolak permohonan tersebut.

Hakim menilai persidangan akan dilanjutkan Senin depan agar bisa optimal melakukan persidangan tanpa ada hari yang terpotong. “Kalau sidangnya dimulai Senin kita bisa melanjutkan sidang di hari Selasa, Rabu dan seterusnya,” ujar hakim Sementara hakim menilai sidang baru ditetapkan dimulai ketika pemeriksaan sudah dilakukan. “Waktu ketentuan penyelesaian perkara praperadilan selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dibacakan,” kata hakim.

Sidang sempat tertunda selama tiga jam lebih dari yang dijadwalkan seharusnya pada pukul 09.00 WIB.

Frederich sebelumnya mengatakan akan tetap melanjutkan persidangan meski di persidangan yang dilanjutkan selanjutnya KPK tidak hadir lagi.

“Ya tetap kita lanjut, walaupun tidak ada KPK. Itu berarti mereka tidak menggunakan haknya,” kata dia.AN-MB