dr. Dudut saksi akhli saat memberikan kesaksian

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sidang ke empat kasus mutilasi dengan tersangka Fikri alias Ekik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, masih mendengarkan saksi-saksi. Kali ini Selasa ( 18/11 ) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung menghadirkan 8 saksi, satu diantarannya saksi ahli dari Lab Firensik RSUP Sanglah, dr. Dudut Rustiadi.

dr. Dudut Rustiadi dalam kesaksiannya membenarkan kematian Diana Sari alias Nana akibat dijerat lehernya, dengan seutas tali atau kawat. Ini terbukti dari hasil pemeriksaan lab, lebar jeratan dileher 1,5 cm. “Karena lehernya dijerat, sehingga korban sulit bernafas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim sebagai Ketua Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH dan dua hakim anggota  dengan Panitera Dewa Ketut  Putra Wijaya. Sementara saksi yang dihadirkan JPU ada delapan saksi diantaranya Mangku Pipil, Haji Zahdan, Hendry Saputra (adik korban), I Kewtut Jaya Kusumadewa, M. Ardianto, Rudi Heriadi, Septiangga Horantori dan dr. Dudut Rustiadi.

Saksi pertama yang dihadirkan JPU adalah saksi ahli dr. Dudut Rustiadi diminta untuk menjelaskan. Dalam penjelasannya dr. Dudut Rustiadi mengatakan bahwa pihaknya menerima potongan-potongan tubuh pada 18 Juni 2014 berupa tiga kantong plastic, yang berisi potongan kepala, leher, tulang dada, pinggul dan alat-alat dalam tanpa kantong kemih. Tahap kedua, pada 23 Juni 2014, pihaknya menerima tiga plastik berwarna hitam, putih dan merah. Pada kantong plastic merah berisi organ-organ dalam yang tidak lengkap. “Kami menerima potongan organ dalam tidak lengkap, kecuali ginjal dan jantung,” jelas dr. Dudut dengan cacatan lengkap dari hasil Lab Forensik.

Menjawab pertanyaan JPU kenapa dirinya berani itu menyebut jazad wanita, dr. Dudut menyebut ada cirri-ciri yang ditemukan berupa panjang badan 150 cm, tulang tengkorak lentur, pinggul menunjukkan perempuan, gigi Asia. Untuk lebih membuktikan itu korban Dian Sari, dirinya melakukan tes DNA terhadap orang tua yang bersangkutan. Hasilnya, cocok, separuh dengan ayah dan sapruhnya cocok dengan ibunya. “Jadi berdasarkan hasil tes DNA tersebut, 90,0 persen itu adalah Diana Sari korban mutilasi,” ungkap dr. Dudut dihadapan Majelis Hakim.

Selain itu, dr. Dudut juga memastikan kematian Diana Sari akibat jeratan tali atau kawat, karena ada luka lecet dan bagian kanan yang memar sedalam 13 cm. Sehingga dipastikan kematian nana tersebut akibat jeratan dileher. Jeratan tali tersebut menyebabkan Nana sulit bernafas sehingga menyebabkan kematian. “Kematian Nana ini akibat luka vital,” tegas dr. Dudut yang bekerja di Lab Forensik RSUP sanglah sejak 2003 lalu.

Menariknya, Dudut mengaku tidak mendapatkan potongan tangan dan jari baik kanan maupun kiri serta potongan jemari kaki kanan dan kiri. “Hingga saat ini kami belum menerima potongan tersebut,” tegasnya lagi. Selain itu, dr. Dudut juga mengakui tersangka pelaku mutilasi tersebut memang memiliki kemampuan dibidang otonomi tubuh, sehingga tidak tulang yang dipotong. “Kita akui pelaku mempunyai kemampuan bidang otonomi tubuh, nampak jelas pemotongan tulang melalui persendian yang rapi,” imbuhnya.

Sementara saksi Mangku Pipil, pemilik rumah kost pertama sebelum Fikri pindah ke tempat kost lain, menjelaskan saat tinggal di rumah kost, antara Fikri dan Diana Sari akur-akur saja. Tidak nampak ada persoalan. Hanya saja, Nana sering menangis ketika Fikri tidak datang. Mangku Pipil juga mengakui pernah memberikan uang Rp. 50 ribu untuk membeli pulsa, untuk menghubungi Fikri. “Sedangkan soal Nana sering minta-minta makanan ke tetangga kost, itu informasi antara penghuni kost. Saya tidak tahu,” jelasnya menjawab pertanyaan JPU.

Sementara adik korban, Hendry Saputra yang juga dihadirkan selaku saksi nampak kesal dengan tersangka Fikri. Buktinya, ketika ditanya hakim ketua, apakah saudara kenal dengan tersangka, Hendry langsung menyergahnya. “Males kenal dengan anjing,” tegasnya. Dirinya, meminta hakil untuk memberikan hukuman seberat mungkin, karena mereka merasa kecewa kakaknya diberlakukan seperti tidak manuasia. “Kami minta hakim menghukum tersangka seberat-beratnya,” pintanya.

Sementara itu Fikri alias Ekik yang berpakaian jaket warna ping berisi tulisan dipunggung “ Tahanan Kejaksaan “ itu dalam siding didampingi Penasehat Hukumnya, Wayan Suniarta, SH mengaku semua keterangan saksi dibenarkan. “ Saya menerima seluruh keterangan saksi,” ucapnya sambil menunduk. SUS-MB