Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan RSUP Sanglah dan Jaringan Pengendali Tembakau menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sidak digelar ditiga titik rumah sakit dan dipusatkan di RSUP Sanglah.

Pada sidak yang digelar pagi hari itu puluhan orang tertangkap tangan sedang merokok. Tak hanya perokok, penjual pun ikut ditangkap.

“Ada 32 orang yang tertangkap dan langsung kita sidang di tempat,” kata Titik Suhariyati dari Jaringan Pengendalian Tembakau di RSUP Sanglah, Senin 16 Desember 2013.

Titik mengaku tim diterjunkan ditiga titik yakni Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, RSUP Sanglah dan RSUD Badung. “Dalam perda itu ada tujuh kawasan KTR. Kawasan rumah sakit dan kawasan pendidikan menjadi poin utama yang kami sasar,” imbuhnya.

Dari hasil sidak tersebut, kata Titik, didapati jika masyarakat belum terlalu peduli dengan aturan tersebut. “Mungkin sosialisasinya kurang atau perilaku masyarakat butuh waktu cukup untuk menyadarkan mereka. Mereka tidak tahu aturan itu. Mereka tahunya itu imbauan, bukan aturan,” jelas dia.

Ia berharap agar sidak semacam ini terus dilakukan dan digelar secara rutin. “Masyarakat tidak mudah serta merta dengan sekali sidak berubah. Komitmen penegak hukum juga harus kuat. Perda di kabupatan/kota memperkuat rutin sidak. Minimal sebulan sekali lah. Dengan begitu bisa mempercepat Bali yang clean and green bisa segera terwujud,” kata dia.

Sementara itu, seorang perokok Gusti Agung Jaya mengaku belum mengetahui aturan larangan merokok di rumah sakit. Ia tahu jika ada tulisan larangan merokok. Namun, di tempat tertentu tak ada larangan serupa, sehingga ia mengira boleh untuk merokok. “Saya tidak tahu aturan itu. Saya baca ada larangan, tapi di tempat tertentu tidak ada. Saya kira diizinkan di situ. Nyatanya di razia juga,” kata dia.

Sementara itu, 32 orang itu hanya diberi peringatan belaka oleh Majelis Hakim tunggal yang didatangkan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tipiring yang digelar di halaman RSUP Sanglah itu puluhan pelanggar diberikan peringatan. “Anda dijatuhi pidana kurungan 3 bulan dengan 2 bulan masa percobaan. Kalau dalam waktu masa percobaan Anda sudah mengulangi lagi merokok, maka Anda akan dikurung di LP Kerobokan dan hukumannya ditambah,” kata Majelis Hakim. JAK-MB