Denpasar (Metrobali.com)-

Wakil Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengakui jika masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memiliki tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan. Selain itu, masih banyak sekolah yang belum mengalokasikan dana sebesar lima persen untuk pengelolahan perpusatakaan, mulai dari pengadaan buku-buku, manajemen dan infrastruktur perputakaan.

“Inilah bagian dari masa lalu pendidikan kita. Sekarang memang sudah banyak kemajuan dan pemerintah terus akan membenahi sekolah dalam mengelola perpustakaan secara profesional dan berkualitas,” kata Kasim usai membuka Konferensi ke-42 International Association of School Librarianship di Sanur Bali, Selasa (27/8).

Padahal, kata dia, keberadaan perpustakaan di sekolah bertalian dengan peningkatan prestasi siswa di sekolah bersangkutan. Hal dibuktikan dengan data di lapangan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah memiliki perpustakaan, nilai siswanya meningkat tajam. Rata-rata peningkatan akademik mencapai 21 persen jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Melihat berbagai persoalan tentang tidak beresnya urusan perpustakaan di berbagai sekolah di Indonesia, maka pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 43 tentang Perpustakaan dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah. “Dengan peraturan itu, maka pemerintah dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut, terutama yang menyangkut dengan urusan perpustakaan,” ucapnya.

“Anggaran lima persen dari dana BOS harus dialokasikan untuk perpustakaan. Tenaga pengelola perpustakaan juga harus memiliki kompetensi dasar tentang perpustakaan. Makanya, hampir di semua perguruan tinggi ada program studi perpustakaan,” papar Kasim.

 Menurut dia, hal itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan di Indonesia, terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah di Indonesia bisa meningkatkan mutu perpustakaannya. Pemerintah, sambung Kasim, juga menganggap perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sekolah. Untuk itu, bagi sekolah yang baru dibangun, pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.

Sementara Kepala Perpustakaan Nasional, Sri Sularsih menjelaskan, saat ini yang menjadi pegawai atau pengelola perpustakaan minimal harus mengatongi ijazah D2 dari program studi perpustakaan. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang program studi perpustakaan, pemerintah akan menggelar pelatihan secara profesional. “Jadi, mereka harus mengantongi izin resmi dan dibuktikan dengan sertifikat resmi dari pemerintah sebagai pengelola perpustakaan. Di luar itu sebaiknya jangan bekerja di bidang perpustakaan,” saran Sularsih.

Untuk itu, diharapkan pemerintah daerah dalam formasi penerimaan CPNS perlu menyiapkan lowongan atau formasi tenaga kepustakaan. Dan, lebih baik lagi kalau perpustakaan di sekolah-sekolah tidak dikelola oleh PNS, tetapi oleh tenaga profesional atau pustakawan yang sudah prefesional di bidangnya. CKL-MB