Tabanan (Metrobali.com)-

Sawah seluas 7 ribu meter persegi di tepi Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali milik tersangka korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo rupanya diatasnamakan istrinya, Mahdiana. Hal itu terungkap berdasarkan data Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tabanan, Nyoman Sudarma membenarkan hal tersebut. “Nama yang tertera sebagai wajib pajak Mahdiana dengan alamat Jati Padang, Jakarta Selatan luasnya 7.250 meter persegi,” kata Sudarma, Senin 18 Maret 2013.

Sementara itu, kepada dusun setempat, Wayan Winda mengaku tak tahu persis kapan proses jual beli itu berlangsung. Winda mengaku tak terlibat dalam proses jual beli itu. Termasuk saat KPK memasang papan nama penyitaan, Winda sama sekali tak tahu.

Winda menjelaskan, pemilik awal sawah itu adalah almarhum Ketut Merta. “Dia warga sini, warga Yeh Gangga,” kata dia. Namun empat tahun lalu kepemilikan sawah itu berpindah tangan kepada seseorang asal Jakarta. Saat itu, sambung Winda harga tanah di sekitar desanya sebesar Rp65 juta perseratus meter persegi.

“Sekarang, karena pesatnya perkembangan pembangunan di wilayah sini, khususnya untuk vila, maka harganya mencapai sekitar Rp430 juta perseratus meter perseginya,” imbuh Winda.

Dengan harga itu, maka aset sawah milik Djoko Susilo yang disita KPK diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih. BOB-MB