Satpol PP Kota Denpasar Segel Resto “The Unique Java”
Denpasar (Metrobali.com)-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel Restaurant The Unique Java, di Jl. Sedap Malam Nomor 9X, Kelurahan Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kamis (5/11) . Pasalnya, menindaklajuti temuan inspektorat masalah ijin yang belum di kantongi oleh Restaurant The Unique Java. Penyegelan resto tersebut dipimpin Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan I Gede Sudana di damping Bendesa Adat Sanur Kaja I Made Sudana bersama Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM) Kota Denpasar, dan Kecamatan Densel lansung menyegel resto satu lokasi dengan rumah kontrakan.
Sudana menyatakan, penyegelan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti temuan inspektorat mengenai ijin yang belum dimiliki. Sebelum melakukan penyegelan resto tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan pemberitahuan lewat surat peringatan bertahap untuk menghentikan kegiatan. Namun, pemilik warung tidak menggubris peringatan tersebut. “Resto ini sebenarnya sudah terus di peringati untuk jangan melaksanakan pembangunan sampai IMB sudah dimiliki, akan tetapi resto ini main kucing-kucingan dengan melakukan pengerjaan resto dengan bentuk bangunan fisik sudah mencapai 90 persen tahap pengerjaan, tinggal finishing saja,” ungkap Sudana. Sudana menjelaskan, Restaurant The Unique Java tersebut belum mengantongi IMB sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan-bangunan. Selain itu, resto tersebut terus membagun satu persatu bangunannya di tanah seluah 8 are. “Kami sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada penanggung jawab bangunan I Gede Agus Hermawan. Bahkan, masalah tersebut sempat dirapatkan di kantor desa dengan kaling/kadus karena resto tersebut menyanggupi untuk permasalahan ijin,’’ ujar Sudana. Sudana meminta, pemilik resto menghentikan segala aktivitas pasca penyegelan. Dia akan terus mengawasi, baik dari petugas Satpol PP maupun aparat desa dan kecamatan setempat. “Kami minta pemilik resto tidak melakukan kegiatan lagi selama segel masih menempel di tembok. Jika ini dilakukan, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas,’’ ucap Sudana.
Sementara penanggung jawab Restaurant The Unique Java, I Gede Agus Hermawan, mengatakan, pihaknya mengira ijin sudah di urus oleh pemilik resto yakni Tini Rostika yakni Owner dari Restaurant The Unique Java yang kini berada di Bandung. “Kami mengira ijin sudah di urus oleh pemiliknya, saya disini Cuma mengurus dan memantau pengerjaan bangunan dan karyawan resto saja”, ungkapnya. Hermawan menambahkan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ada dengan mengurus kelengkapa ijin ke instansi terkait. RED-MB
1 Komentar
Pak itu kreasi mengusaha rakyat kecil untuk sesuap nasi, kok sadis banget sih pak?