Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban penduduk pendatang pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
Karangasem (Metrobali.com)-
Pasca Idul Fitri  penduduk pendatang (duktang) yang datang ke Karangasem kerap tak terbendung. Memastikan identitas diri para pendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun melangsungkan operasi penertiban penduduk pendatang pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
 Setelah diperiksa, kendati telah mengantongi KTP, sejumlah duktang diketahui belum mencari Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) atau Kartu Tinggal Sementara (KTS)yang diterbitkan pemerintah kelurahan atau desa.
Petugas bergerak menuju Jalan Bukit Catu No 1 Subagan. Hasilnya, beberapa penghuni kos terbukti belum mencari KTS dari kelurahan setempat. Selain itu, ada pula penyewa kamar kos nekat tidak membekali diri dengan KTP atau identitas lain. “Mereka dikenakan sanksi administrasi,membayar denda Rp 50 ribu sesuai ketentuan pasal 125 ayat 3, ” ucap Sekdis Pol PP I Made Subagia Wijaya yang memimpim Tim Yustisi.
Subagia mengatakan, tim juga bergerak menyasar kos kosan Jalan Gunung Agung ,Lingkungan Karangsokong Subagan. Di sini juga ditemukan warga pendatang sebanyak 13 orang pelanggar tanpa KTS. Total yang terjaring adalah sebanyak 28 orang.  Ia menambahkan, sidak ini juga dalam rangka penegakan Perda No II tahun 2012. “Hari ini rata-rata duktang yang kami amankan tinggal di kos dan tidak memiliki KTS. Mereka kami amankan karena  melanggar aturan administrasi kependudukan, ” jelasnya. (MY)