Denpasar (Metrobali.com)-

Petugas satuan pengamanan yang memiliki sabu-sabu seberat 0,17 gram dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap Yanuar Sri Hartono (28) itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Indri Mariani menganggap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

“Terdakwa secata sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” katanya Yanuar ditangkap polisi saat membawa bubuk sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disimpan dalam bungkus rokok saat berada di restoran cepat saji di kawasan Sanur, Denpasar.

Selama persidangan, majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan Namun perbuatan terdakwa dinilai berdampak negatif terhadap generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial Pal yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. AN-MB