HENING

Denpasar (Metrobali.com)-

Saksi korupsi dana bantuan sosial Pemprov Bali untuk pengadaan seragam PKK Kabupaten Bangli senilai Rp776 juta mengeluhkan kualitas kain bantuan yang diterimanya.

“Setelah jadi baju kebaya dan saya pakai, kulit terasa gatal sehingga tidak pernah saya kenakan lagi,” kata Ni Nengah Wismayani saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (29/4).

Saksi yang merupakan Ketua Kelompok PKK Dusun Sidawa, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, juga menerangkan perihal proposal yang diajukan oleh kelompoknya kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan kain tersebut.

“Saya hanya menandatangi, proposal tersebut tidak sempat saya baca karena dibuatkan oleh Ketut Darmada,” ujarnya.

Ketut Darmada dihadirkan dalam persidangan yang diketuai oleh I Made Suweda sebagai saksi, dia menjelaskan bahwa pembuatan proposal tersebut diinstruksikan oleh terdakwa.

“Sebelumnya memang ada permintaan dari beberapa kepala dusun di Desa Taman Bali dan Kayubihi kepada terdakwa agar difasilitasi bantuan gubernur,” ujarnya.

Selain itu, contoh proposal bantuan yang disebarkan oleh terdakwa kepada beberapa kepala dusun tersebut juga instruksi dari terdakwa yang merupakan politisi PDIP Kabupaten Bangli tersebut.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Made Suweda kenapa saksi sangat aktif dalam mengurus dana bantuan kepada masyarakat tersebut, “Kenapa anda terlihat sangat aktif ?” tanya Suweda.

Saksi beralasan semuanya itu hanya untuk pengabdian kepada masyarakat.”Selain pengabdian, dulu dusun saya juga sering dibantu oleh terdakwa dalam mendapatkan sumbangan,” kata saksi yang merupakan kepala dusun Uma Anyar, Bangli.

Terdakwa dikenai pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. AN-MB