Luhut Binsar Panjaitan

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang kini menjadi Menko Polhukam
Jakarta (Metrobali.com)-
Relawan Jokowi menolak Kantor Staf Presiden (KSP) berada di bawah Sekretariat Kabinet (Seskab) atau Sekretariat Negara (Sekneg) karena rangkap jabatan itu melanggar undang-undang.”Peran KSP tidak seharusnya dikerdilkan dengan di bawah Seskab maupun Sesneg. Namun harus dimaksimalkan secara independen menjadi jaringan mata dan telinga Presiden untuk menerobos sumbatan saluran aspirasi rakyat karena sistem birokrasi yang berliku,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbhat) Hendrik Dickson Sirait di Jakarta, Jumat (14/8).

Menanggapi kesimpangsiuran dan tarik menarik kepentingan dalam jabatan kepala KSP setelah Luhut B Pandjaitan dilantik sebagai Menkopolhukam, Sekjen Almisbhat ini berkata, “Kami memandang keberadaan KSP sangat diperlukan oleh presiden Jokowi untuk berhubungan langsung dengan rakyat. Kami menolak kalau digabung ke Seskab atau Sekneg.”

“Jangan jauhkan Jokowi dengan rakyat dan para pendukung garis kerasnya. Jokowi harus selalu dekat dengan rakyat,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Nasional Duta Jokowi Johanes Joko mengatakan, kepemimpinan KSP setelah Luhut harus dilanjutkan oleh figur dari barisan relawan yang memiliki kemampuan mumpuni dalam memimpin dengan loyalitas teruji dan konsisten berjuang bersama mendukung Presiden Jokowi baik sebelum maupun sesudah Pilpres.

“Figur relawan yang mampu menggerakkan jaringannya bekerja secara nasional untuk memastikan bahwa program-program pemerintah yang didasari semangat Nawacita benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata dia.

Apalagi, menurut Johanes, pemerintahan ke depan akan menghadapi tantangan yang berat. “Perlu sosok yang cerdas dan mau bekerja keras,” katanya. Antara-MB