Denpasar (Metrobali.com)-

Ratusan preman mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung teman mereka, Made Susana Yasa alias Made Kembar, yang menjadi korban penusukan di arena bola sodok pada 7 Juni 2013.

Dalam sidang perkara tersebut di PN Denpasar, Selasa (24/9), sejumlah pria berbadan tegap memenuhi ruang sidang. Saat itu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban, Made Susana.

Di depan majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean, saksi korban mengaku telah menghabiskan dana Rp35 juta untuk biaya pengobatan.

“Biaya pengobatan itu saya tanggung sendiri,” kata Susana menuturkan.

Setelah peristiwa penusukan itu, tidak ada penyelesaian secara damai atau kekeluargaan.

Susana menceritakan bahwa dirinya ditusuk dan dicekik dari belakang oleh kedua terdakwa, yaitu Lutvi Zainudin dan Hasanudin alias Sadin.

Penusukan ini terjadi setelah korban meminta bergabung untuk bermain bola sodok di tempat Lutvi bermain di rumah biliar di Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Korban tetap mengambil tongkat bola sodok untuk memulai permainan, meskipun Lutvi tidak mengizinkan. Lutvi lantas tersinggung atas sikap korban dan memanggil Sadin untuk mengambil pisau lipat.

Dengan pisau lipat itu, Lutvi menusuk korban dari arah belakang, sedangkan Sadin hanya memukul korban.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Hingga persidangan selesai dan terdakwa dikembalikan ke sel tahanan, massa masih memadati PN Denpasar. AN-MB