rapat paripurnaDenpasar (Metrobali.com)-

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, akhirnya disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali oleh DPRD Provinsi Bali, pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke-I tahun sidang 2016 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (14/1).

Atas ditetapkannnya Raperda tersebut menjadi Perda, Gubernur Bali Made Mangku Pastika  menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota Dewan, atas prakarsa, serta kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan Raperda tersebut. Lebih jauh Gubernur Pastika menyatakan Raperda yang merupakan Inisiatif Dewan, juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali, untuk senantiasa berupaya mengakselerasi program pembangunan daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui langkah terobosan dalam pemberiaan insentif dan/atau kemudahan bagi masyarakat dan/atau penanam modal di Bali.

Tidak hanya itu, Menurut Gubernur Pastika Raperda tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penanaman modal dan daya saing daerah dibidang investasi, serta untuk memberikan kepastian hukum, dalam mendorong pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Provinsi Bali.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama, yang mempimpin jalannya rapat tersebut menyatakan penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah dalam pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Insentif/kemudahan yang dapat diberikan diantaranya pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah tertentu,  pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulant, dan/atau pemberian bantuan modal.

Di bagian lain Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali, yang bertugas membahas Raperda tersebut dalam laporannya yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, menyatakan Pansus sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kajian yang dilaksanakan diantaranya pengamatan terhadap sebaran investasi di Bali yang hasilnya hampir 68% terakumulasi di Bali Selatan, sehingga perlu dibentuk Perda untuk merangsang agar para investor mau menanamkan modal selain di Bali Selatan. Hal lainnya yang terkait yakni adanya perubahan judul pada Raperda tersebut, yang dimaksudkan bahwa masyarakat juga agar diberikan kesempatan untuk berinvestasi dalam artian tidak semua masyarakat memiliki modal, sedangkan masyarakat yang memiliki modal disebut penanam modal/investor sehingga ada pemerataan kesempatan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masukan dan kajian tersebutlah akhirnya Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sidang Paripurna kali ini turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Wakil Ketua DPRD, serta pimpinan SKPD dilingkungan Provinsi Bali. AD-MB