rano karnoJakarta (Metrobali.com)-

Gubernur Banten Rano Karno penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pembentukkan Bank Daerah Banten.

“Insya Allah, saya hari ini dipanggil untuk menjadi saksi saudara Ricky masalah Bank Banten,” kata Rano saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (7/1).

Rano menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol yang diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa terkait pembentukkan Bank Daerah Banten.

Menurut Rano, pembentukkan Bank Banten tersebut berdasarkan peraturan daerah tahun 2012.

“Perdanya tahun 2012, itu sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kemudian tahun 2013 ada perda lagi penyertaan modal utk pembentukan Bank Banten melalui BDG (Banten Global Development),” tambah Rano.

Sehingga menurut Rano proses pembentukkan Bank Banten sudah berjalan.”Sudah proses sudah jalan, hampir 7 bulan, tapi bukan proses untuk ini melainkan proses untuk mencari bank,” ungkap Rano.

Meski demikian, Rano mengakui ada catatan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pembentukkan Bank Banten.

“Tentu berdasarkan RPJMD harus dilanjutkan, tapi Kemendagri memberikan catatan untuk ditunda, dalam kaitan adalah untuk melakukan evaluasi, kita tunggu saja,” jelas Rano.

Rano pun tidak tahu sampai kapan penundaan itu berlaku.

“Mudah-mudahan Kemendagri segera, karena semua tidak lepas dari evaluasi APBD, karena penyertaan ini ada dalam APBD,” ungkap Rano.

KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sejak 2 Desember 2015.

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.

BGD akan mengeluarkan uang sekitar Rp619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.

APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.

Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016. (www.antaranews.com)