Logo Koperasi/ist

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 38 koperasi di Kabupaten Jembrana terancam dibubarkan. Pasalnya, hingga periode kedua April sampai Juni 2019 puluhan koperasi tersebut belum mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2018.

Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) UKM Jembrana, Putu Eka Arta mengatakan ada 38 koperasi yang belum mengadakan RAT tahun 2018. Padahal pihaknya telah memberikan toleransi hingga batas akhir RAT periode kedua bulan April sampai Juni 2019.

Sebelumnya pihaknya telah memperingatkan dan melakukan pembinaan kepada 84 koperasi dari 204 koperasi aktif yang belum mengadakan RAT. Setiap koperasi wajib mengadakan RAT setiap tahun dimana RAT periode pertama dilaksanakan dari bulan Januari sampai Maret 2019.

“Dari 84 koperasi yang kami peringatkan dan dibina, 46 sudah mengadakan RAT. Sedangkan yang 38 sampai bulanJuni kemarin belum mengadakan RAT” ujarnya, Kamis (25/7).

Menurutnya koperasi yang tidak mengadakan RAT sampai dua kali bisa dinonaktifkan oleh Kementerian Koperasi. Karena setiap koperasi memiliki nomor induk koperasi (NIK) yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kalau sampai dua kali tidak RAT, maka NIK-nya otomatis dinonaktifkan. Kita tidak perlu melaporkan, sistemnya memang seperti itu, otomatis” jelas Eka Arta.

Tindaklanjut dari koperasi tidak aktif lanjutnya, bisa berupa pembubaran oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan juga bisa atas usulan dari Dinas Koperasi di daerah atau koperasi itu sendiri. Namun dengan tidak meninggalkan masalah hutang piutang termasuk kewajiban dari anggota.

“Kami sebenarnya telah memberikan toleransi dengan perpanjangan waktu, tapi ada saja yang masih membandel” tandasnya.

Ia menambahkan dari 267 koperasi berbadan hukum yang terdaftar ada 63 koperasi yang dinyatakan tidak aktif pada tahun 2018 lalu.

“Tahun 2017 berdasarkan SK Menkop UKM RI nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 ada 9 koperasi yang dibubarkan di Jembrana” pungkasnya. (Komang Tole)