margriet 1
Denpasar, (Metrobali.com) –

Gugatan praperadilan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ditolak hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Meski ditolak, Margriet tetap meyakini jika ia tak bersalah dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

“Kita tetap yakin Margriet tidak bersalah,” kata kuasa hukum Margriet, Jefri Kam, Kamis 30 Juli 2015. Jefri mengaku ia dan kliennya sudah tak mau diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. “Kita dan Margriet sepakat, kalau pemeriksaan sebagai tersangka kita tidak akan mau,” tegasnya.

Kini, Jefri menunggu pelimpahan berkas pokok perkara kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. “Kita tunggu pelimpahan berkas materi. Yang kita gugat praperadilan itu kan penetapan tersangka. Nanti kan materi kasus beda lagi,” ucap Jefri.

Pengacara berbadan gempal ini mengaku telah menyiapkan banyak hal untuk menghadapi persidangan pokok perkara kelak. “Kalau materi, kita sudah banyak hal yang persiapkan untuk persidangan pokok perkara,” tutup Jefri. BOB-MB