ilustrasi ceka

Jembrana (Metrobali.com_-

 Dua cewek kafe (ceka) yang beroprasi di sejumlah kafe di Desa Delodbrawah Kecamatan Mendoyo ternyata positif terjangkit HIV/AIDS. Hal tersebut diketahui setelah sejumlah ceka menjalani tes VCT secara sukarela yang dilakukan oleh Sat Pol PP Jembrana.

Sebelumnya, mereka terjaring bersama belasan ceka lainnya saat Sat Pol PP Jembrana menggelar oprasi yustisi disejumlah warung remang-remang dan kafe di Desa Delodbrawah beberapa waktu lalu.

“Dua orang yang kami pulangkan bukan karena positif HIV/AIDS, tapi mereka sudah dua kali terjaring oprasi tanpa dilengkapi identitas dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)” terang Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).

Menurutnya, hasil tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Jembrana dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Dimana dari hasil tes VCT terhadap belasan ceka yang terjaring oprasi, diketahui dua orang dinyatakan positif HIV/AIDS.

“Karena pekerjaaanya sangat beresiko, mereka kami bina dan berikan konseling bersama Dinas Kesehatan Jembrana. Dari konseling tersebut mereka secara sukarela bersedia untuk di tes VCT” terangnya.

Menurutnya, kalau pun mereka nanti kembali, pihaknya tidak bisa melarang. “Kami tidak bisa melarang orang untuk datang ke Jembrana. Tapi kami akan melakukan pengawasan dan memantauan” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata melalui pesan singkatnya membenarkan telah menemukan dua ceka positif HIV/AIDS.

Menurutnya hasil tersebut didapat setelah belasan ceka itu bersedia secara sukarela melakukan tests VCT, setelah dikonseling. “Mereka ditest VCT di Puskesmas Mendoyo, karena dekat dengan tempat mereka bekerja” jelasnya.

Disisi lain, sejumlah rumah kos di Kecamatan Negara dan Jembrana, Rabu (1/10) menjadi target oprasi duktang. Hasilnya 16 orang duktang tanpa SKTS terjaring. Mereka kemudian diamankan di Kantor Pol PP Jembrana untuk didata dan menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus SKTS serta didenda masing-masing Rp 50 ribu lantaran telah melanggar Perbup nomor 18 tahun 2012 tentang SKTS. MT-MB