Polisi Amankan Ratusan Liter Arak

Klungkung ( Metrobali.com )-

Lagi lagi peredaran Miras jenis Arak diamankan Polisi. Kali ini Polsek Banjarangkan Klungkung pada Rabu ( 28/5 ) berhasil menangkap pengepul arak dari Karangasem. Sebanyak 520 botol arak yang dimasukan dalam botol kemasan Aqua tanggung. Arak tersebut diperkirakan mencapai jumlah 320 liter. Penangkapan ini dilakukan di Perempatan Desa Takmung, Banjarangkan, Klungkung.

Dari informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polsek Banjarangkan bahwa saat itu sekira pukul 12.00 wita anggota yang bertugas d ilapangan mencurigai mobil AVP warna abu DK 1370 SF yang langsung diberhentikan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalam mobil penuh dengan arak yang menurut pengakuan pemilik sekaligus sebagai sopir tersebut arak itu hendak dibawa ke Gianyar. Anggotapun akhirnya menggiring mobil AVP bersama barang bukti ke Polsek Banjarangkan guna proses lebih lanjut.   

Ditemui di ruang penyidik pelaku yang mangaku bernama Kadek Suparnata 23 asal Dusun Delod Yeh Kangin, Desa Telibeng, Sidemen Karangasem mengatakan kalau arak tersebut diambil di Desa Talibeng, Sidemen, Karangasem. Per betol arak tersebut akan dijual di pasar Blahbatuh seharga Rp 8000, sementara pelaku mengambil di warga Rp 6500 per botol. Diakui pula dirinya mengirim ke pelanggan yang ada di Gianyar sebulan sekali. “ Ya saya kirim ke pelanggan yang ada di Gianyar sebulan sekali, “ akunya. Botol botol bekas Aqua tanggung itu didapat dari pelanggan, imbuhnya.

Saat diamankan pelaku sedang bersama orag tuanya Wayan Supartha. Hanya saja Supartha tidak mengaku ikut jualan, dirinya hanya menumpang untuk melancong ke Denpasar.

Sementara itu Kapolsek Banjarangkan AKP Made Sudanta mengakui penertiban ini dilakukan dalam rangka oprasi Cipta Kondisi jelang Pilpres. Diakui selama ini arak bisa menjadi pemicu tindakan kriminal seperti perkelahian. Selain arak, sebelumnya empat jirigen tuak juga berhasil diamankan Polsek Banjarangkan di By Pas IB Mantra tepatnya di wilayah Lepang. Tuak tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun DK 3931 GV oleh Kadek Suastika 19. Total tuak yang diamankan sekitar 60 liter. Kedua pelaku dijerat dengan Perda Bali no V Tahun 2012 dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. SUS-MB