Karangasem ( Metrobali.com )-
Pemerintah pusat sedang gencarnya pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi, sebaliknya di daerah aksi penyalah gunaan BBM bersubsidi semakin marak, setelah sebelumnya Dit Reskrim Polda Bali, mengungkap mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi yang kencing di wilayah Manggis, Karangasem, berikut pelakunya, beberapa waktu lalu, kini giliran anggota dari Sat Reskrim Polres Karangasem, mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi jenis premium yang dibeli oleh pelaku dari salah satu SPBU untuk dijual ke salah satu kapal di wilayah perairan Amed, Abang, Karangasem.
Informasi yang dihimpun Metrobali.com, Selasa (7/8 menyebutkan, penangkapan ratusan liter BBM bersubsidi dari tangan tersangka yang belakangan diketahui bernama Samsul (23) warga asal Dusun Karang Tengah, Desa Kedung Turi, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita.
Beberapa waktu sebelumnya memang polisi sudah mendapatkan informasi dari warga terkait semakin maraknya pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen yang dilakukan pada jam-jam tertentu. Dari informasi itulah sejumlah anggota dari Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan pengintaian di salah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Abang.
Dari penyelidikan polisi tersebut membuahkan hasil, polisi menemukan salah satu kendaraan Suzuki APV warna hitam silver bernomor polisi, DK 1518 QM keluar dari SPBU yang berlokasi di Desa Merita, setelah sebelumnya membeli BBM dengan menggunakan jirigen plastic dari SPBU tersebut. Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka, hingga akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Desa Labasari, Abang. Polisi kemudian meminta pelaku untuk menunjukan dokumen sah terkait BBM yang diangkutnya. Namun pelaku tidak bisa menunjukan dokumen yang sah, polisi langsung menangkap dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa tujuh jirigen berisi premium penuh, ke Mapolres Karangasem.
“Saya membeli bensin itu di SPBU Merita, untuk dibawa ke Amed,” ungkap tersangka kepada Metrobali.  Tersangka juga mengakui sudah hampir tiap hari membeli premium bersubsidi di SPBU tersebut sejumlah 203 liter untuk selanjutnya dijual ke Amed Sea Express, salah satu kapal boat yang melayani penyebrangan Pantai Amed-Gili Trawangan, Lombok, NTB, dengan harga industri.
Menurut laporan, BBM bersubsidi itu milik salah seorang atas nama Jeni Sudarmi Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka yang tinggal di Aries Bungalow, Tulamben ini, dijerat dengan UU migas, sedangkan 203 liter BBM bersubsidi bersama mobil Suzuki APV masih ditahan polisi sebagai barang bukti. SUS-MB