Politik Tanpa Mahar Ala Nasdem, ‘Somvir Terancam Kena Sanksi’

Buleleng, (Metrobali.com)-

Sekjen Partai NasDem, Jhony G Plate unjuk bicara tentang kasus money politics yang diduga dilakukan DR Somvir. Menurutnya kasus pelanggaran pemilu bermacam-macam jenisnya. Diantaranya penggelembungan suara dan money politics.”Kasus ini, sudah diatur Undang-Undang (UU) untuk menyelesaikan proses sengketanya” jelas Jhony saat dihubungi, Senin (22/4) lalu.
Lebih lanjut dikatakan pembuktian money politics, merupakan kewenangan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan pengadilan. Artinya Tidak semua orang bisa bilang ada money politik dalam Pemilu. Karena harus ada pembuktian secara hukum Pemilu.”Yang bisa menentukan adanya money politics adalah Gakumdu dan pengadilan” ujarnya menegaskan.“Pembuktian bisa dikatakan valid, setelah menjadi fakta hukum dan keputusan hukum di Gakumdu maupun pengadilan,” jelas Jhony lagi.
Iapun menegaskan Partai Nasdem mengikuti UU Pemilu. Hal itu wajib, apalagi merunut semboyan NasDem adalah ‘politik tanpa mahar’.
Sementara itu Bawaslu Pusat telah secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019.
Peringatan keras itu sudah disampaikan anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, jauh hari sebelumnya yakni 2 April 2019 lalu seperti dilansir Kumparan.com.
Afifudin menyebutkan bahwa konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.
“Apabila sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah, kemudian KPU memutus mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain dicoret dari daftar caleg, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Masalah hukuman tersebut, katanya lagi sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4 yang berbunyi :
(1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Pewarta : Gus Sadarsana