Dirkrimum Dodi Rahmawan dan Wakajati Asep Maryono memberikan keterangan pers.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) almarhum Tri Nugraha (TN) cukup mengejutkan. Bagaimana tidak? Di salah satu rumah TN yang berlokasi di Jalan Gunung Talang, Denpasar itu, ditemukan senjata api dan amunisi. Menurut Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan pada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (2/9) dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan barang bukti satu kotak senjata warna hitam merek A520 L380A, kemudian satu buah magazin hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buah buku senjata, namun tidak ditemukan senjatanya, kemudian satu buah buku senjata warna merah atas nama Tri Nugraha tidak ditemukan senjatanya. Satu buah tas pinggang senjata berisi 6 peluru aktif, kemudian 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu buah senjata kecil merek North America Amry, beserta 5 butir peluru kaliber 22. ” Jadi senjatanya kecil,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Selanjutnya masih di tempat yang sama, juga ditemukan 40 butir peluru kaliber 45 auto, 1 buah buku senpi warna hijau. ” Ini kita cari senjatanya tidak ada,” sambungnya.
Kemudian ditemukan lagi 3 butir peluru kaliber 9 mili, 2 butir peluru 9 mili bric, 1 pucuk senpi laras panjang noser seri 652178 yang terpajang di dinding.
Terkait izin kepemilikan senjata, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan untuk senjata noser dan senjata kecil tidak ada izinnya.” Begitu juga dokumen tidak ada senjatanya. Jadi ini kami akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut,”tegasnya..

Adapun hasil olah TKP dI Kejati Bali dipastikan TN meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri. Itu diperkuat hasil otopsi RS Sanglah yang menyebutkan TN meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuhnya, dan ditemukan juga proyektil di TKP. Namun demikian, identifikasi proyektil di TKP dilakukan pemeriksaan lebih detail di labfor Mabes Pollri untuk melengkapi apakah proyektil dalam senjata itu identik.
“Dalam hal ini kami lakukan penyelidikan kenapa brang bukti senjata itu ada pada dirinya, hasil pemeriksaan CCTV yang ada di lantai 2 dan diruang loby kami menemukan bahwa benar lawyer atau penasehat hukum yang mengambil tasnya, tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta untuk diambil,tasnya di loker,” jelas Dodi Rahmawan.
Dugaan sementara sambung DodiRahmawan TN memang sudah membawa senjata api di dalam tas miliknya. Sementara saat pra rekontruksi tentang pemeriksaan saksi yang ada di TKP, ditemukan bahwa korban sendiri yang ada di bilik toilet itu, dengan ditemukan senjata api dan bekas luka tembak.

Wakajati Asep Maryono yang turut mendampingi Kombes Pol Dodi Rahmawan menambahkan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan internal oleh bagian pengawasan Kejaksaan Agung. “Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Yang diperiksa ada petugas keamanan dalam serta jaksa yang menangani perkara itu,” jelas Asep Maryono.
Disisi lain, Kejati Bali kemarin menggelar upacara pecaruan khususnya disekitar ruang tindak pidana khusus. Upacara turut diikuti pegawai dan jaksa di lingkungan kejati. (NANTO)