ganja

Yogyakarta (Metrobali.com)-

Tim Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap seorang kakek yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

“Dari tangan tersangka berinisial Zr (55) ini, kami menyita barang bukti berupa daun, biji dan ranting ganja seberat 2,7 kilogram yang siap edar,” kata Wakil Kepala Polresta Yogyakarta AKBP Agustinus Supriyanto, Sabtu (27/9).

Menurut dia, penangkapan terhadap kakek pengedar ganja ini bermula dari ditangkapnya dua orang tersangka kurir narkoba.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, didapat pengakuan bahwa ke dua kurir tersebut mengambil ganja dari tersangka Zr,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka Zr dan berhasil menangkap Zr di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,7 kilogram yang dibungkus terpisah dan disimpan dalam boks penyimpanan,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersangka Zr mengaku menyimpan ganja tersebut untuk diedarkan di Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

Tersangka juga mengaku telah sekitar satu setengah tahun ini menjalankan aksinya sebagai pengedar ganja.

Agustinus mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap dua kururnya yang tertangkap sebelumnya saat mengedarkan ganja.

“Tersangka mengaku ganja tersebut dibeli dari seorang bandar narkoba di Jakarta,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka Zr dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 25 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya. AN-MB