????????????????????????????????????

Buleleng, (Metrobali.com) –
Nasib apes dialami 4 orang nelayan tradisional yang mencari ikan maupun ikan hias di kawasan konservasi perairan Pulau Menjangan, Bali yang dikenal memiliki keindahan biota alam laut serta terumbu karangnya. Mereka diamankan polisi air (Polair) Selasa (11/8) lalu.
Ke empat nelayan tersebut, diantaranya Kadek Martin Arsana (23) dan Abdurrahman (32) berasal dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, serta Sulaiman (56) dan Sapuan (43) yang berasal dari Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana Teja seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadai, Selasa (18/8) di Mapolres Buleleng mengatakan  nelayan yang ditangkap itu karena kedapatan mencari ikan di kawasan zona konservasi maupun zona pemanfaat di perairan laut Pulau Menjangan,”Para nelayan itu, dari dua kelompok yang berbeda. Dan mereka itu, terbukti mengambil terumbu karang serta ikan” terangnya.”Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku baru kali pertama melakukannya. Namun kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut” imbuh Adnyana Teja.
Saat dikonfirmasi, salah satu pelaku yang berasal dari Banyuwangi, Sapuan mengaku bahwa dirinya itu tidak melakukan aktivitas pencarian ikan maupun mencari terumbu karang,”Saya berisitirahat di pesisir pantai karena mesin sampan mengalami kerusakan. Di depan saya ada jaring, tapi bukan milik saya, tapi miliknya nelayan dari Desa Pemuteran” dalihnya.
Ungkapan yang berbeda disampaikan Kadek Martin Arsana. Menurutnya baru sekali ke perairan laut Pulau Menjangan,”Saya cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan pihak polisi, diantaranya untuk milik Martin Arsana dan Aburahman berupa 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan barang buktinya berupa 1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox dan 1 buah Accu.
Ke empat nelayan tersebut, dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta. GS-MB