Poltak Agustinus Sinaga

Jakarta (Metrobali.com)-

Aparat Polda Metro Jaya memeriksa saksi pelapor dari pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta terkait laporan terhadap empat lembaga survei dugaan manipulasi data penghitungan cepat pada Pemilihan Presiden 2014.

“Temuan kita sudah memenuhi dan mengklarifikasi dengan menanyakan kepada ahli sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga di Markas Polda Metro Jaya Jumat (8/8).

Kedua orang saksi yang dimintai keterangan penyidik kepolisian yakni Kepala Divisi PBHI Jakarta Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi Muhammad Ridwan.

Poltak mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan empat lembaga survei terkait penghitungan cepat Pilpres 2014.

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Poltak menyebutkan perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.

Pada Selasa (5/8), penyidik kepolisian juga telah memeriksa Poltak sebagai saksi pelapor.

Berdasarkan laporan polisi, Poltak berharap penyidik bergerak cepat mengusut dugaan manipulasi data penghitungan cepat Pilpres 2014.

Poltak melaporkan empat lembaga survei itu dengan tuduhan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan Pasal 28 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan kebohongan publik. AN-MB