prostitusi

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, segera memeriksa seorang wanita berinisial I yang diduga sebagai pengendali transaksi prostitusi daring (online) yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.

“Kami optimalkan pemeriksaan di dalam terlebih dahulu, setelah ada kesimpulan analisa penyidik nanti baru berkembang ke lapas,” kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, Rabu (20/5).

Menurut dia, polisi akan mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali untuk memeroleh izin pemeriksaan terhadap I yang diduga menjadi mami para pekerja seks komersial itu, mengingat I saat ini menjalani hukuman di lapas terbesar di Denpasar dalam kasus narkotika.

“Polisi tidak mau gegabah juga. Kami kumpulkan barang bukti terkait informasi itu, apapun yang terkait, akan kami implementasikan ke berkas perkara,” ucapnya seraya menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Terkuaknya bisnis gelap yang diduga dikendalikan oleh I tersebut dari pengakuan ILN (34) yakni seorang mucikari yang ditangkap polisi pada Sabtu (16/5) di salah satu rumah di Jalan Pulau Ayu Denpasar.

Penangkapan berawal saat ILN yang baru tiga bulan menjadi mucikari itu mengirimkan seorang PSK untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel melati di Jalan Kargo Denpasar.

Dari pengakuan kepada awak media saat digiring di Polresta Denpasar, ILN mengakui transaksi prostitusi daring tersebut dikendalikan oleh I yang dipromosikan melalui iklan yang sebenarnya menawarkan seks berkedok spa di dua media cetak besar di Pulau Dewata.

Selain memasang iklan, wanita berambut cat merah asal Pekalongan, Jawa Tengah itu mengaku transaksi juga dilakukan melalui pesan singkat BBM, termasuk menawarkan para pekerjanya kepada pria hidung belang.

“Iklan di koran atas suruhan I. Satu PSK dibayar Rp500 ribu, saya mendapatkan bagian Rp200 ribu,” ucapnya. AN-MB