Polisi Bekuk Sepasang Sindikat Spesialis Kredit HP

Badung (Metrobali.com)-

Melyssawati Icha Rahayu (29), asal Blitar,  Jawa Timur nekat memalsukan KTP demi memiliki Handphone idaman.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/12) sekitar pukul 14.30 wita di Toko Handphone Diamon,  Jalan Raya Kuta.
Pelaku bermaksud untuk mengkredit handphone Samsung Note 8 Sebelum akhirnya rencananya gagal lantaran salah seorang karyawan Wayan Adi Adriana (34), mendapati kejanggalan data KTP yang disodorkan oleh pelaku ke pihak FIF.
“Pihak FIF yang ditugaskan di TKP menemukan kejanggalan saat memverifikasi data pelaku. Ternyata data tersebut ditemukan beberapa permohonan kredit dengan menggunakan KTP dengan nomor NIK yang sama tapi berbeda nama dan alamat,” jelas Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya pada Rabu (27/12).
Mendapati kejanggalan tersebut akhirnya petugas FIF melapor ke kepolisian. Karena merasa dirugikan hingga Rp12,5 juta. Petugas kemudian melakukan penyisiran di dekat TKP dan ditemukan dua orang yakni pelaku dan rekannya juga juga menjadi tersangka Nuryanto (32) asal Magelang.
“Perannya Rahayu bertugas untuk melakukan transaksi. Sedangkan Nuryanto bertugas untuk mencari lokasi dan menyiapkan data KTP palsu. Dari pengakuannya sudah 3 kali melakukan di Cellular City, Cellular World dan Handphone Shop. Jadi, memalsukan KTP untuk membeli handphone yg mahal – mahal,” terangnya.
Pihaknya menyebut bahwa kelompok ini merupakan sindikat dan masih didalami. Orang-orangnya pun juga sudah dikantongi identitasnya.
“Laporan finance memalsukan dengan nomor KTP yang sama berturut-turut sudah 4 periode. Pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka. Ini sindikat dari Jawa dan memang ini kerjaannya. Di Bali baru 4 bulan. Sekali beraksi 4 sampai 5 unit handphone,” terangnya.
Barang-barang tersebut kemudian dijual di Jawa seharga Rp10 juta per unitnya. Sekitar 16 handphone yang berhasil raup selama empat bulan tinggal di Bali.
“Pelaku kami sangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.SIA-MB