IMG_20150818_140302

Tabanan, (Metrobali.com) –

Satuan Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan CPNS. Dewa Gede Kertiyasa (44) asal Jalan Tukad Sangsang,BTN Sanggulan,Kediri,Tabanan,Selasa (18/8).

Tersangka yang sudah lama merupakan target Polisi karena kasus penipuan CPNS karena adanya laporan dari beberapa korban terhadap seseorang yang menjanjikan sebagai PNS di Pemkab Tabanan dan korban sudah menyerahkan sejumah uang kepada pelaku sekitar 50 juta per orang,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada,Selas (18/8).

Menurut dia yang di laporkan oleh korban ternyata seorang narapidana yang pernah mendelam di LP Kerobokan sekitar tahun 2010 lalu.kasus KPK gadungan yang memeras beberapa korbannya di daerah Denpasar.

Selain menipu CPNS tersangka juga di laporkan adanya penggelapan mobil rent car.Setelah melakukan penyidikan ternyata pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di SMA 1 Marga yang tidak pernah aktif lagi di sekolah di tempat dia bekerja.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka di depan penyidik mengakui perbuatanya mengadakan mobil dan menjanjikan menjadi PNS di lingkungan Pemkab Tabanan dengan menyetor uang 50 juta perorang,korbanya ada sekitar belasan orang yang sampai saat ini belum di terima menjadi PNS.Dari pengakuanya juga bahwa uang tersebut sudah dia setorkan ke orang yang dia percaya di Jakarta dan akan membantu meloloskan menjadi PNS,namun orang yang akan membantu tersebut meninggal Dunia sehingga uang tersebut tidak bisa di kembalikan.

Selain menipu CPNS tersangka juga mengaku bekerjas sebagai LP3 NKRI (lembaga pemantau penyelengara pemerintah negara kesatuan Republik indonesia) sebuah LSM yang bergerak untuk mengawasi pengunaan anggaran APBN dan APBD, dengan bernaung di bawah LSM tersebut pelaku berhasil memperdaya beberapa sekolah yang menjadi korban dengan cara memeras kepala sekolah dan juga mengaku dari KPK karena dalam surat tugas ada merupakan kepanjangan tangan KPK.dari laporan beberapa korban di Polsek Denpasar Timur akhirnya pelaku di tangkap dan di penjara 1 tahun di LP Kerobokan,Badung.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Tabanan untuk pengembangan kasusnya karena dugaan sementara banyak menjadi korban yang di janjikan oleh tersangka menjadi PNS, selain itu setelah keluar penjara pelaku juga sempat ke kabur Ke Jawa dan kemungkinan juga tersangka melakukan penipuan juga, “ini yang mau kita kembangkan juga dan kemungkinan juga ada korban lainya di daerah Bali untuk intu tersangka kami akan jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bangli. EB-MB