Klungkung (Metrobali.com)
Kapal Motor Tarisa asal Desa Sapeken, Kec. Sumenep,  Madura, senin 28/5 sekira pukul 06.00 wita terdampar di pelabuhan Kampung Kusamba, Kec. Dawan, Klungkung. Kapal motor Taresa dengan tujuan Serangan , Denpasar  tersebut terdampar karena cuaca tidak bersahabat dan harus laut selatan Bali yang cukup kuat. Imformasi yang dikumpulkan Metrobali.com di TKP bahwa menurut salah satu ABK Kapal motor Ainul Mutakin 28 asal Mudara mengatakan kapalnya terdampar sekira pukul 06.00 wita. ” Kita ber 5 (lima) berangkat dari desa Sapeken, Kec Sumenep, Madura sekira pukul 15.00 sore tujuan Serangan Denpasar, ujar Mutakin. Kapal itu mengangkut ikan jenis kerapu seberat 600 kg, begitu memasuki perairan Kusamba secara tiba-tiba mesin kapal mati, kita sudah berusaha memperbaiki namun tidak bisa, karena cuaca buruk dan  gelombang tinggi menyebabkan kapal terdampar, kitapun sudah berusaha untuk mendorong kapal untuk masuk ketengal laut juga tidak bisa, matinya mesin kapal kemungkinan bahan bakar solar tercampur air laut, pihaknya mengaku setiap minggu rutin melewati perairan kusamba, ya mungkin lagi apes pak, ungkap Mutakim. Kita sudah mengontak kapal penarik yang ada diserangan namun sampai sekarang belum datang. sedangkan muatan kapal diamankan ke Polsek Dawan, tambahnya.
Sementara menurut keterangan Kapolsek Dawan AKP Ida Bagus Jata disinyalir kalau kapal tersebut telah melakukan kegiatan Ilegal Fishing. “Ya disinyalir telah melakukan Ilegal Fishing,” ujarnya. Untuk itu pihaknya telah mengamankan Nakoda dan 4 orang ABK. Mereka ini masih diperiksa satu kali 24 jam. Hanya saja BB Ikan Napoleon hanya satu ekor yang ditemukan  padahal menurut pengakuan Nakoda ada 60 ekor ikan jenis Napoelion, namun sisanya sudah dikirim ke Serangan terlebih dulu. Sementara pihaknya hanya berhasil mengamankan satu ekor itupun sudah mati.
Sementara itu lima awak kapal tersebut diantaranya adalah Maslan 35 (Nakoda) dan 4 orang ABK yakni
Ainul 28, Syahril 21, Amri 30 dan Nasrim 60. mereka ini sementara masih diamankan di Mapolres Klungkung dimana sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polsek Dawan.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya  jajaran Polsek Dawan mensinyalir kalau kapal tersebut mengangkut ikan langka yang dilindungi (Napoleon). Ikan Napoleon yang diangkut dengan berat rata rata diatas 3 kg per ekornya sebanyak 60 ekor. Atas perbuatanya ini para pelaku diduga telah melanggar SK Mentri Kelautan No 5 tahun 2010 tentang Perikanan dan Kelautan.
Sementara itu menurut Kasubag PPK (Peternakan Perikanan dan Kelautan) Klungkung Ketut Soemarta mengatakan sesuai aturan masyarakat diperbolehkan menangkap ikan tersebut dengan berat maksimal 3 kg, untuk dibudidayakan atau dikembang biakan. sementara itu para pelaku sendiri sempat menunjukan ijin dari Kementrian Kehutanan. Namun ijin tersebut baik oleh Soemerta maupun Kapolsek Dawan AKP IB Jata dinilai salah atau keliru. Karena ijin dari kementrian kehutanan, namun barang yang dibawa adalah Ikan seperti Kerang, Napoleon, Gurita, Kerapu dan yang lainya. Sementara ijin yang dikantongi adalah dari Deperteman Kehutanan bukan dari Kementrian kelautan.
Kapolsek Dawan AKP IB Jata sendiri mengaku sempat mendapat laporan kalau ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan hias dengan mempergunakan obat bius. Dimana ikan ditengah laut dipasang bius, begitu ditangkap ikan tersebut kembali diobati setelah didarat dan bias hidup kembali. Laporan ini juga menjadi dasar Polisi untuk melakukan penyelidikan.ujarnya. SUS-MB